Kematian Lansia di Sumsel Akhirnya Terungkap, Pelakunya Anak dan Cucu karena Dendam Sering Dimarahi
Sebelumnya, jasad korban ditemukan dalam kondisi membusuk di area kebun karet di wilayah Gelumbang, Muara Enim, pada Rabu (22/4).
Kasus kematian tragis seorang wanita lanjut usia berinisial S (87) di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, akhirnya terungkap. Polisi memastikan korban tewas dibunuh oleh anak kandung dan cucunya sendiri.
Sebelumnya, jasad korban ditemukan dalam kondisi membusuk di area kebun karet di wilayah Gelumbang, Muara Enim, pada Rabu (22/4). Korban diketahui sempat dilaporkan hilang oleh keluarga sejak 13 April 2026.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam melalui pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti, polisi menemukan fakta bahwa korban bukan meninggal karena sakit, melainkan menjadi korban pembunuhan.
Pelakunya Anak dan Cucu, Pembunuhan Dipicu Pertengkaran di Rumah
Dua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni anak perempuan korban berinisial N alias E (46) serta cucu korban berinisial M alias Y (20). Keduanya diketahui tinggal satu rumah dengan korban.
"Dari penyelidikan, ternyata korban dibunuh anak dan cucunya sendiri," ungkap Kasatreskrim Polres Muara Enim AKP M Andrian, Jumat (8/5).
Peristiwa pembunuhan bermula pada 12 April 2026 sore, ketika korban pulang dari mencari kayu bakar. Saat tiba di rumah, korban disebut menendang gelas milik tersangka N yang sedang makan.
Tindakan itu memicu kemarahan hingga terjadi cekcok antara ibu dan anak tersebut. Pertengkaran sempat dilerai oleh tersangka M.
Namun setelah M meninggalkan lokasi, pertengkaran kembali terjadi. Dalam kondisi emosi, tersangka N memukul korban menggunakan tangan kosong hingga korban tidak berdaya.
Tak berhenti di situ, tersangka kemudian memukul kepala korban menggunakan kayu dan mencekiknya hingga meninggal dunia.
Jasad Dipindahkan ke Kebun Karet
Sekitar enam jam setelah kejadian, kedua tersangka memindahkan jasad korban ke kebun karet yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah mereka. Langkah itu dilakukan untuk menghilangkan jejak pembunuhan.
Setelah membuang jasad korban, kedua pelaku juga membersihkan rumah dan sejumlah barang bukti agar tidak menimbulkan kecurigaan.
"Kedua tersangka membuat skenario korban meninggal di tempat penemuan, mereka bikin seperti tidak terjadi apa-apa," kata Andrian.
Motif Dendam karena Sering Dimarahi
Polisi mengungkap motif pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati dan dendam pribadi. Tersangka N mengaku menyimpan dendam karena merasa sering dimarahi ibunya sejak kecil.
"Motifnya karena tersangka menaruh dendam sering dimarahi," kata Andrian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kayu sepanjang 60 sentimeter yang digunakan untuk menganiaya korban, serta tas dan pakaian milik korban.