Kepolisian Resor Maluku Tenggara (Polres Malra) berhasil mengamankan seorang pria berinisial I.R yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan berujung kematian. Insiden tragis ini menimpa korban berinisial S.L alias Tuce di Desa Sitnohoi, Kabupaten Maluku Tenggara, memicu penyelidikan serius dari pihak kepolisian. Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam penegakan hukum di wilayah tersebut.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi menjelaskan bahwa korban S.L alias Tuce sempat terlibat insiden dengan sekelompok warga sebelum mengalami luka fatal. Tersangka I.R diduga kuat melakukan penusukan menggunakan tombak ikan, yang menyebabkan korban mengalami luka serius pada tangan kiri. Peristiwa ini mengguncang ketenangan masyarakat setempat.
Meskipun sempat menjalani perawatan medis di RSUD Karel Satsuitubun dan diperbolehkan rawat jalan, kondisi korban memburuk drastis hingga dinyatakan meninggal dunia pada 30 Maret 2026. Berdasarkan laporan dari keluarga korban, penyidik Polres Maluku Tenggara bergerak cepat dan menetapkan I.R sebagai tersangka pada 25 Maret 2026, yang kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Advertisement
Advertisement
Insiden penganiayaan yang berujung pada kematian S.L alias Tuce terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026, sekitar pukul 18.00 WIT, di Desa Sitnohoi. Korban, S.L alias Tuce, dilaporkan terlibat dalam sebuah insiden dengan sekelompok warga yang kemudian berujung pada kekerasan.
Dalam keributan tersebut, tersangka I.R diduga kuat menjadi pelaku penusukan menggunakan tombak ikan. Akibat serangan ini, korban S.L alias Tuce mengalami luka serius pada bagian tangan kiri, yang kemudian menjadi awal dari rangkaian kejadian tragis.
Korban sempat mendapatkan penanganan medis dan menjalani perawatan di RSUD Karel Satsuitubun, bahkan sempat diperbolehkan untuk rawat jalan. Namun, takdir berkata lain, kondisi kesehatan korban justru memburuk secara signifikan hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 30 Maret 2026.
Advertisement
Menanggapi laporan dari keluarga korban yang diterima pada malam setelah kejadian, Polres Maluku Tenggara segera melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik akhirnya menetapkan I.R sebagai tersangka pada 25 Maret 2026, dan saat ini tersangka telah ditahan.
Advertisement
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi menjelaskan bahwa tersangka I.R awalnya dijerat dengan pasal terkait penganiayaan dan penggunaan senjata tajam. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 466 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 307 KUHP.
Penyidik Polres Maluku Tenggara saat ini masih terus berkoordinasi intensif dengan pihak rumah sakit untuk memastikan penyebab pasti kematian korban. Koordinasi ini penting untuk menentukan arah dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Apabila hasil koordinasi dan bukti-bukti yang terkumpul membuktikan bahwa kematian korban memang diakibatkan oleh penganiayaan yang dilakukan tersangka, maka pasal yang disangkakan akan ditingkatkan. Peningkatan pasal ini dapat berupa penerapan Pasal 466 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Advertisement
AKBP Rian Suhendi menegaskan komitmen Polres Maluku Tenggara untuk mengusut tuntas kasus ini. Hal ini termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam insiden penganiayaan yang berujung kematian tersebut.
Advertisement
Dalam kesempatan yang sama, Polres Maluku Tenggara juga menyampaikan imbauan penting kepada seluruh lapisan masyarakat. Imbauan ini secara khusus menekankan agar masyarakat menghindari penyelesaian masalah dengan cara kekerasan, yang seringkali justru menimbulkan masalah baru dan kerugian lebih besar.
Kapolres AKBP Rian Suhendi secara khusus mengajak masyarakat, terutama generasi muda, untuk selalu mengedepankan penyelesaian masalah secara damai. Pendekatan damai ini diharapkan dapat menjadi budaya dalam menyelesaikan setiap perselisihan yang mungkin timbul.
Penyelesaian masalah secara damai dapat ditempuh melalui jalur hukum positif yang berlaku di Indonesia. Selain itu, kearifan lokal seperti hukum adat Larvul juga dapat dijadikan alternatif atau pelengkap dalam mencari solusi yang adil dan diterima oleh semua pihak, demi menjaga harmoni di tengah masyarakat.
Advertisement
Sumber: AntaraNews