Kemendagri Klarifikasi Penggunaan KTP-el dan Fotokopi Identitas
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul munculnya pemahaman bahwa masyarakat tidak perlu menyerahkan KTP-el saat mengakses layanan publik.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) memberikan klarifikasi terkait maraknya informasi di masyarakat mengenai penggunaan KTP elektronik (KTP-el) dan fotokopi identitas.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul munculnya pemahaman bahwa masyarakat tidak perlu menyerahkan KTP-el saat mengakses layanan publik maupun layanan lainnya, serta anggapan adanya larangan penggunaan fotokopi KTP-el.
Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan bahwa KTP-el tetap menjadi kartu identitas kependudukan resmi yang digunakan dalam berbagai kebutuhan pelayanan dan administrasi.
Ia menjelaskan, masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk berbagai keperluan yang memerlukan verifikasi maupun identitas kependudukan secara resmi.
"Seperti check-in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Teguh dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/5).
Teguh menambahkan, penggunaan fotokopi KTP-el pada prinsipnya masih diperbolehkan sepanjang sesuai kebutuhan pelayanan dan dilakukan secara bertanggung jawab.
Menurutnya, penggunaan tersebut harus tetap memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Untuk melindungi data pribadi masyarakat, Ditjen Dukcapil Kemendagri bersama berbagai pihak terus melakukan inovasi serta penguatan sistem dan mekanisme pelayanan.
"Agar penggunaan data dan dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi," jelasnya.
Saat ini, Ditjen Dukcapil telah menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia.
Verifikasi Digital
Kerja sama tersebut dilakukan melalui berbagai metode akses dan verifikasi data kependudukan, seperti card reader, web service, web portal, face recognition (FR), hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD). Karena itu, Ditjen Dukcapil mendorong agar proses verifikasi dan validasi data kependudukan semakin banyak dilakukan secara elektronik dan digital.
Permohonan Maaf
Dalam kesempatan tersebut, Ditjen Dukcapil juga menyampaikan permohonan maaf atas penyampaian informasi sebelumnya yang dinilai belum cukup jelas sehingga menimbulkan beragam pemahaman di tengah masyarakat.
Ditjen Dukcapil menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan administrasi kependudukan terbaik melalui layanan yang cepat, tepat, akurat, aman, dan gratis tanpa dipungut biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.