Terbukti Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara, Sarjan Divonis 3 Tahun 3 Bulan Penjara
Sebagaimana diketahui, total uang yang diterima Ade Kuswara senilai Rp 11,4 miliar dari Sarjan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis Sarjan dengan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 150 juta. Sarjan adalah penyuap Bupati Nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, HM Kunang.
"Satu, menyatakan terdakwa Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Saputra di PN Bandung, Senin (18/5).
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp 150 juta," lanjut Saputra.
Apabila sanksi denda tak dibayar, maka pidana sanksi itu diganti dengan pidana penjara selama 7 hari. Sarjan dikenakan Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 Ayat 1 juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Apabila tidak cukup atau tidak memungkinkan dilaksanakan, maka pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 7 hari," ucap dia.
Total Uang yang Diterima Ade Kuswara dan Ayahnya dari Sarjan
Sebagaimana diketahui, total uang yang diterima Ade Kuswara senilai Rp 11,4 miliar dari Sarjan. Sedangkan, ayahnya yakni HM Kunang menerima Rp 1 miliar dari Sarjan. Uang itu diberi secara bertahap selama rentang tahun 2024 hingga 2025 dengan tujuan agar Sarjan bisa mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025.
Dalam surat dakwaan juga diungkapkan bahwa Ade Kuswara sempat memberi perintah kepada Kepala Dinas SDA dan Bina Konstruksi, Kepala Dinas Cipta Karya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kebudayaan, serta Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga agar Sarjan bisa mendapatkan paket pekerjaan.
Kemudian, para Kepala Dinas memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menghubungi Sarjan. Sarjan pun diberitahukan berbagai informasi lelang sebelum adanya pengadaan yang meliputi pagu anggaran hingga persyaratan teknis.
Sarjan akhirnya mendapatkan paket pekerjaan di Pemkab Bekasi dengan total senilai Rp 107,656 miliar menggunakan beberapa perusahaan miliknya pribadi ataupun meminjam nama perusahaan lain.
Ade Kuswara dan HM Kunang didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).