KPK Dalami Alasan Sarjan Beri Uang ke Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono dalam Kasus Suap Bekasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami alasan Sarjan, tersangka suap proyek Bekasi, memberikan sejumlah uang kepada Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono, memicu pertanyaan besar tentang hubungan keduanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah serius mendalami motif di balik pemberian uang oleh tersangka Sarjan kepada Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono. Pemberian uang ini terkait kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penyelidikan ini bertujuan mengungkap hubungan spesifik antara kedua belah pihak.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik perlu memahami mengapa pihak swasta pelaksana proyek di Kabupaten Bekasi ini menyerahkan uang kepada Ono Surono. Ono Surono sendiri memiliki kapasitas sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat. Proses pendalaman ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai tujuan dan latar belakang transaksi tersebut.
Ono Surono telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 15 Januari 2026, menjawab sekitar 15 pertanyaan dari penyidik KPK. Salah satu fokus pertanyaan adalah mengenai aliran uang dalam kasus yang juga melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2025 lalu.
Penyelidikan Mendalam KPK Terkait Aliran Dana
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya menguak misteri di balik aliran dana dari Sarjan kepada Ono Surono. Keterlibatan Sarjan sebagai pihak swasta pelaksana proyek di Kabupaten Bekasi menjadi sorotan utama. KPK ingin memahami secara rinci bagaimana hubungan bisnis ini bisa berujung pada dugaan pemberian uang.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa pendalaman ini krusial untuk mengidentifikasi kaitan antara Sarjan dan Ono Surono. Penyelidikan akan mencakup maksud dan tujuan spesifik dari pemberian uang tersebut. KPK juga berencana mengklarifikasi informasi ini kepada saksi-saksi lainnya guna memperkuat bukti yang ada.
Ono Surono, setelah diperiksa, mengakui adanya pertanyaan seputar aliran uang dalam kasus suap yang menyeret nama Ade Kuswara Kunang. Sebagai Wakil Ketua DPRD Jabar, keterlibatannya dalam kasus ini menarik perhatian publik. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan dan akuntabel.
Kronologi Kasus Suap Kabupaten Bekasi
Kasus dugaan suap di Kabupaten Bekasi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, sepuluh orang berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Bekasi. Ini merupakan OTT kesepuluh yang berhasil dilakukan oleh KPK sepanjang tahun 2025.
Selanjutnya, pada 19 Desember 2025, delapan dari sepuluh orang yang ditangkap dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Di antara delapan orang tersebut, terdapat nama Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. KPK juga berhasil menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan kasus suap ini.
Pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus ini. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK), ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, pihak swasta Sarjan (SRJ) ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Penetapan ini menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah.
Sumber: AntaraNews