Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil pemeriksaan terhadap Nyumarno (NYU), salah satu anggota DPRD Bekasi dari fraksi PDI Perjuangan yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus rasuah di Kabupaten Bekasi. Diketahui dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, mereka adalah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, HM Kunang yang juga ayah dari Ade Kuswara, dan Sarjan selaku pihak swasta.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik KPK mendalami adanya dugaan penerimaan uang oleh Nyumarno dari pihak swasta alias Sarjan.
"Dalam pemeriksaan yang dilakukan di gedung Merah Putih, (terhadap saksi) penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan uang oleh NYU dari pihak swasta, yaitu SRJ, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Budi di Jakarta, Selasa (13/1).
Advertisement
Penerimaan Uang Bertahap
Budi menambahkan, penerimaan uang diduga dilakukan secara bertahap, dengan total sekitar Rp600 juta. Meski demikian, Budi memastikan penyidik KPK masih terus mendalami terhadap temuan itu.
"Penyidik masih akan terus mendalami maksud dari pemberian uang dari SRJ kepada NYU tersebut," jelas Budi.
Advertisement
Temuan KPK
Sebagai informadi, temuan penyidik tersebut terungkap saat Nyumarno diperiksa di Gedung Merah Putih pada Senin (12/1).
Selain Nyumarno, KPK juga memeriksa anggota DPRD lainnya, mereka adalah Aria Dwi Nugraha (ADN) yang juga Wakil Ketua DPRD dari Partai Gerindra dan Iin Farihin (IF) dari Partai Bulan Bintang.