KPK Belum Dalami Aliran Dana Kasus Ade Kunang ke Partai Politik, Fokus ke Kader
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum mendalami aliran dana kasus korupsi Bupati Bekasi nonaktif Ade Kunang ke partai politik. Penyelidikan KPK Ade Kunang kini fokus pada dugaan aliran uang ke kader partai, membuat pembaca penasaran akan kel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum mendalami dugaan aliran uang dari kasus korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) ke partai politik. Penegasan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta pada Jumat (16/1). Fokus utama KPK adalah menelusuri aliran dana kepada individu kader partai politik.
Penyelidikan KPK saat ini lebih terarah pada dugaan aliran uang kasus Ade Kuswara Kunang kepada kader partai politik, seperti Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono (OS). Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pendalaman masih berpusat pada keterkaitan Ono Surono. Hal ini menunjukkan prioritas KPK dalam menuntaskan satu per satu mata rantai dugaan korupsi.
Untuk Ono Surono, KPK sedang mendalami dugaan penerimaan uang dari pihak swasta, Sarjan (SRJ), yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini. Ono Surono sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 15 Januari 2026. Ia mengaku dicecar sekitar 15 pertanyaan oleh penyidik KPK.
Fokus Penyelidikan KPK Terhadap Aliran Dana
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa fokus pendalaman kasus dugaan korupsi Ade Kunang saat ini masih tertuju pada kader partai politik. Ono Surono, Ketua DPD PDIP Jawa Barat, menjadi salah satu pihak yang sedang didalami keterlibatannya. KPK berupaya mengungkap secara jelas kemana saja aliran dana haram tersebut bermuara.
KPK secara spesifik menyelidiki dugaan aliran uang yang diterima Ono Surono dari Sarjan (SRJ). Sarjan merupakan pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam perkara ini. Penelusuran ini menjadi krusial untuk membongkar jaringan korupsi secara menyeluruh.
Penyelidikan ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya berhenti pada penerima dan pemberi suap utama. Mereka juga berupaya menelusuri pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati hasil kejahatan korupsi. Langkah ini sejalan dengan komitmen KPK dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.
Kronologi Kasus Suap Bupati Bekasi Ade Kunang
Kasus yang menjerat Ade Kuswara Kunang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025. OTT tersebut merupakan yang kesepuluh kalinya dilakukan oleh KPK sepanjang tahun 2025. Sebanyak sepuluh orang diamankan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, pada 19 Desember 2025, KPK membawa delapan dari sepuluh orang yang diamankan ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah terkait kasus ini.
Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati HM Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami, serta pihak swasta Sarjan (SRJ). Ade Kuswara dan HM Kunang ditetapkan sebagai penerima suap, sementara Sarjan sebagai pemberi suap.
Keterangan Saksi dalam Pemeriksaan KPK
Ono Surono, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jabar, telah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada 15 Januari 2026. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Ono Surono mengaku ditanya sekitar 15 pertanyaan oleh penyidik KPK.
Salah satu materi pertanyaan yang diajukan penyidik KPK kepada Ono Surono adalah mengenai dugaan aliran uang. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan kasus yang melibatkan kader PDIP sekaligus Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Ono Surono membenarkan adanya pertanyaan terkait aliran dana tersebut.
Pemeriksaan saksi seperti Ono Surono menjadi bagian penting dalam proses penyidikan KPK. Keterangan dari para saksi diharapkan dapat memperjelas duduk perkara dan menguatkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Hal ini membantu KPK dalam merangkai puzzle kasus korupsi secara utuh.
Sumber: AntaraNews