Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi dalam kasus korupsi suap 'ijon' proyek yang menjerat Bupati Bekasi non aktif Ade Kuswara sebagai tersangka dalam operasi tangkat tangan atau OTT.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada hari ini KPK memanggil dua orang saksi, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bekasi dan seorang lagi dari pihak swasta.
"Hari ini Selasa (14/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait suap ijon proyek Pemkab Bekasi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama IF seorang ASN, dan RR Legal Lippo Cikarang," kata Budi kepada awak media di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Sebagai informasi, dalam kasus ini selain Ade, KPK juga sudah menetapkan 2 orang lainnya sebagai tersangka. Dia adalah, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari Bupati HM Kunang (HMK), dan Sarjani (SRJ) selaku pihak swasta.
Advertisement
Bupati Bekasi Ade Kuswara diduga menerima uang suap dan penerimaan lainnya hingga Rp14,2 miliar selama menjabat sebagai bupati periode 2025-2030. Uang tersebut diduga diterima Ade Kuswara melalui dua penerimaan.
Ade diduga menerima ijon atau uang proyek sejak Desember 2024-Desember 2025 kepada pihak swasta yang jumlahnya mencapai Rp9,5 miliar. Jika dijumlahkan maka Ade Kuswara diduga menerima uang hingga Rp14,2 miliar.
Diketahui, ijon adalah sebuah istilah digunakan dalam konteks memberikan uang pelicin di luar anggaran pengadaan untuk sebuah proyek yang dijanjikan sebelum waktunya.