KPK Usut Aliran Dana Ono Surono Terkait Kasus Suap Proyek di Bekasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut aliran dana yang diduga diterima Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, terkait kasus suap proyek di Bekasi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami jumlah uang yang diduga diterima oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono (OS). Pendalaman ini terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), yang juga merupakan kader PDIP.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaga antirasuah belum dapat memberikan detail spesifik mengenai jumlah penerimaan uang tersebut. Pihak KPK masih akan terus menyelidiki apakah ada penerimaan lain selain yang sedang diusut saat ini.
Penyidik KPK fokus pada rentang waktu terjadinya kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yaitu antara Desember 2024 hingga Desember 2025. Ono Surono sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 15 Januari 2026.
Pendalaman Jumlah Uang yang Diterima KPK
KPK terus mengusut besaran uang yang diduga diterima oleh Ono Surono dalam kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa informasi detail mengenai jumlah tersebut akan diperbarui setelah penyelidikan lebih lanjut.
Penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya penerimaan-penerimaan lain yang belum terungkap. Hal ini menunjukkan bahwa fokus penyelidikan tidak hanya terbatas pada satu transaksi saja.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK berpegang pada "tempus perkara" atau waktu kejadian dugaan suap ijon proyek tersebut. Penyelidikan awal difokuskan pada periode yang telah ditetapkan, yaitu Desember 2024 hingga Desember 2025.
Setelah itu, terbuka kemungkinan untuk pengembangan kasus jika ditemukan dugaan penerimaan lain. Proses ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap tuntas jaringan korupsi.
Kesaksian Ono Surono dan Dugaan Aliran Dana
Ono Surono, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, telah memberikan kesaksian di hadapan penyidik KPK. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Ade Kuswara Kunang.
Dalam keterangannya, Ono Surono mengungkapkan bahwa dirinya ditanya sekitar 15 pertanyaan oleh penyidik KPK. Beberapa pertanyaan tersebut secara spesifik berkaitan dengan aliran uang dalam kasus yang menyeret nama Ade Kuswara Kunang.
Meskipun tidak merinci seluruh pertanyaan, Ono Surono membenarkan adanya pertanyaan mengenai aliran dana. Hal ini mengindikasikan bahwa KPK sedang menelusuri jejak keuangan yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam upaya KPK untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang lebih lengkap. Keterangan dari saksi diharapkan dapat memperjelas posisi dan peran pihak-pihak terkait, termasuk dugaan penerimaan uang dari tersangka Sarjan.
Kronologi Kasus Suap Proyek di Bekasi
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. OTT tersebut merupakan yang kesepuluh kalinya dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang, delapan di antaranya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif. Di antara delapan orang tersebut terdapat Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Bukti uang tunai ini menjadi salah satu dasar penetapan tersangka.
Sehari kemudian, pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya HM Kunang (HMK) sebagai pihak penerima suap, serta pihak swasta Sarjan (SRJ) sebagai pemberi suap.
Sumber: AntaraNews