Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Iin Farihin. Ia diduga terafiliasi dengan sejumlah vendor yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dugaan keterkaitan ini muncul seiring pengembangan kasus suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan temuan ini di Gedung Merah Putih KPK.
Iin Farihin telah diperiksa sebagai saksi pada 13 Januari 2026. Pemeriksaan tersebut bertujuan mengungkap aliran uang dan perannya dalam dugaan suap proyek Pemkab Bekasi.
Advertisement
Advertisement
KPK mencurigai Iin Farihin memiliki hubungan erat dengan sejumlah perusahaan penyedia barang dan jasa yang beroperasi di Kabupaten Bekasi. Afiliasi ini diduga menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi dalam pengadaan proyek-proyek pemerintah daerah.
Penelusuran KPK menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa Iin Farihin tidak hanya memiliki peran sebagai legislator, tetapi juga terlibat dalam ranah eksekutif melalui jaringan vendor. Hal ini berpotensi menciptakan konflik kepentingan yang merugikan keuangan negara.
Penyidik KPK terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memperjelas sejauh mana keterlibatan Iin Farihin. Fokus penyelidikan adalah pada proyek-proyek yang berkaitan langsung dengan kasus Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Advertisement
Advertisement
Kasus dugaan suap di Pemkab Bekasi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025. Operasi tersebut merupakan OTT kesepuluh yang berhasil dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK berhasil mengamankan sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Keesokan harinya, pada 19 Desember 2025, delapan dari sepuluh orang yang ditangkap dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif.
Dua di antara delapan orang yang diperiksa adalah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan praktik suap tersebut.
Advertisement
Advertisement
Pengembangan kasus berlanjut pada 20 Desember 2025, ketika KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK) yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, mengindikasikan adanya peran aktif mereka dalam menerima gratifikasi atau pemberian ilegal. Sementara itu, Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, menunjukkan perannya dalam menyuap pejabat publik.
Penetapan tersangka ini menjadi langkah penting dalam upaya KPK memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Kasus ini menyoroti praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan integritas birokrasi.
Advertisement
Sumber: AntaraNews