KPK Panggil Kadisbudpora Bekasi Iman Nugraha dalam Kasus Suap Ade Kunang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Kadisbudpora) Kabupaten Bekasi Iman Nugraha terkait kasus suap Bupati nonaktif Ade Kunang untuk penyidikan lebih lanjut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan korupsi dengan memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pada Jumat, 30 Januari 2026, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Kadisbudpora) Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha.
Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Iman Nugraha dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan yang dapat memperjelas duduk perkara.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah menyeret nama Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka utama. KPK terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam praktik rasuah yang merugikan keuangan negara tersebut.
Pengembangan Penyidikan Kasus Korupsi Bekasi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan Iman Nugraha merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan bukti dan keterangan lebih lanjut. Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap detail aliran dana serta peran para pihak yang terlibat dalam kasus suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Selain Iman Nugraha, KPK juga turut memanggil empat saksi lainnya yang memiliki jabatan strategis di Pemkab Bekasi. Mereka adalah TD selaku Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Permukiman, YUD selaku Kabid Disbudpora, TEN selaku Kepala Bidang Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, dan AGJ selaku PPK Sumber Daya Air Kabupaten Bekasi.
Keterangan dari para saksi ini sangat krusial untuk memperkuat konstruksi hukum kasus yang sedang ditangani KPK. Lembaga antirasuah tersebut berkomitmen untuk menuntaskan perkara korupsi ini hingga ke akar-akarnya.
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025. Operasi tersebut merupakan OTT kesepuluh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.
Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sehari setelahnya, pada 19 Desember 2025, delapan dari sepuluh orang yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dua di antara delapan orang yang diperiksa tersebut adalah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan kasus suap proyek tersebut.
Kemudian, pada 20 Desember 2025, KPK resmi mengumumkan Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka. Ade Kuswara dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sedangkan Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Daftar Saksi yang Diperiksa KPK
Pemeriksaan saksi-saksi ini menjadi langkah penting dalam melengkapi berkas penyidikan kasus korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Para saksi yang dipanggil memiliki posisi yang relevan dengan dugaan praktik suap ijon proyek.
- Iman Nugraha (IMN), Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Kadisbudpora) Kabupaten Bekasi.
- TD, Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Permukiman.
- YUD, Kepala Bidang (Kabid) Disbudpora.
- TEN, Kepala Bidang Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi.
- AGJ, PPK Sumber Daya Air Kabupaten Bekasi.
Keterangan dari kelima saksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai modus operandi suap ijon proyek serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. KPK terus bekerja keras untuk memastikan setiap pelaku korupsi mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Sumber: AntaraNews