KPK Sebut Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Beli Rumah di Cikarang Diduga dari Uang Korupsi Ijon Proyek

Penyidik memeriksa sejumlah saksi untuk menelusuri aliran dana dan dugaan aset yang berkaitan dengan tersangka.

Muhammad Radityo Priyasmoro
KPK Sebut Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Beli Rumah di Cikarang Diduga dari Uang Korupsi Ijon Proyek
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Liputan6)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik memeriksa sejumlah saksi untuk menelusuri aliran dana dan dugaan aset yang berkaitan dengan tersangka.

Salah satu temuan yang didalami adalah pembelian rumah di kawasan Lippo Cikarang. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pada Selasa (31/3), penyidik memeriksa seorang saksi bernama Ruri yang merupakan bagian legal Lippo Cikarang.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK untuk mendalami pengetahuan saksi terkait pembelian aset berupa rumah oleh tersangka Ade Kuswara.

“Pada hari Selasa (31/3), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi Ruri, Legal Lippo Cikarang, dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait kasus suap ijon proyek di Pemkab Bekasi. Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung KPK Merah Putih tersebut, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pembelian aset dalam bentuk rumah oleh Tersangka ADK,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).

Diduga Membeli Satu Unit Rumah

Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh informasi bahwa tersangka diduga membeli satu unit rumah dari pengembang di kawasan tersebut.

“Satu unit,” jelas Budi.

KPK hingga kini belum mengungkap lebih jauh detail rumah yang dimaksud, termasuk nilai aset maupun waktu pembeliannya.

Namun, pembelian rumah tersebut diduga tengah ditelusuri sebagai bagian dari upaya pembuktian kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil dugaan suap korupsi.

“Penelusuran penyidik dibutuhkan dalam proses pembuktian, juga sebagai upaya awal dalam asset recovery nanti,” Budi menandasi.

Dua Tersangka Lain Ikut Dijerat

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya.

Mereka adalah HM Kunang, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, yang juga merupakan ayah dari Ade Kuswara, serta Sarjani (SRJ) dari pihak swasta.

KPK menduga Ade Kuswara menerima uang suap dan penerimaan lain selama menjabat sebagai bupati periode 2025–2030 dengan total mencapai Rp14,2 miliar.

Jumlah tersebut diduga berasal dari dua sumber penerimaan berbeda.

Dugaan Uang Ijon Proyek Rp9,5 Miliar

Selain penerimaan lain sebesar Rp4,7 miliar, Ade juga diduga menerima uang ijon atau uang proyek dari pihak swasta sejak Desember 2024 hingga Desember 2025 yang nilainya mencapai Rp9,5 miliar.

Jika dijumlahkan, total dugaan penerimaan mencapai Rp14,2 miliar.

Sebagai informasi, istilah ijon dalam konteks perkara ini merujuk pada pemberian uang pelicin atau uang muka di luar anggaran resmi untuk proyek yang telah dijanjikan sebelum waktunya.

Rekomendasi