Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Selidiki Modus Jual Nama yang Dilakukan Sarjan
KPK mendalami dugaan tersangka Sarjan memperoleh proyek di Bekasi dengan menjual nama tokoh berpengaruh. Penyelidikan masih berfokus pada kasus suap.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya sedang mendalami dugaan bahwa kontraktor sekaligus tersangka, Sarjan (SRJ), memperoleh proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan cara menjual nama-nama tokoh penting.
Ia menyebut penyidik sedang menelaah kemungkinan adanya unsur lain dalam praktik tersebut, termasuk dugaan ancaman atau pemerasan.
“Apakah betul ada modus-modus dugaan semacam ancaman begitu ya, sehingga di situ unsurnya juga bisa jadi ada unsur-unsur pemerasan ataupun unsur-unsur lainnya? Nah ini masih akan didalami,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (24/12), dikutip dari Antara.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa saat ini KPK masih memprioritaskan pendalaman pokok perkara utama, yakni dugaan suap proyek yang melibatkan Sarjan sebagai pihak pemberi suap.
OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) ke-10 sepanjang 2025 di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 10 orang dari berbagai pihak.
Sehari setelah OTT, KPK membawa tujuh orang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Di antara mereka terdapat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK).
Pada 19 Desember 2025, KPK juga mengumumkan penyitaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara suap proyek tersebut.
Kemudian pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga tersangka, yakni:
- Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai Bupati Bekasi nonaktif,
- HM Kunang (HMK), ayah ADK sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan,
- Sarjan (SRJ) dari pihak swasta.
Dalam perkara ini, KPK menyatakan ADK dan HMK sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.