Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka terkait dengan dugaan suap Ijon Proyek di Kabupaten Bekasi. Penetapan tersangka ini setelah Ade Kuswara menjalani pemeriksaan usai terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (18/12).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, kegiatan OTT itu bermula dari adanya laporan masyarakat kepada pihaknya.
"Dalam kegiatan tersebut, Tim mengamankan sejumlah 10 pihak, yang kemudian 8 diantaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (20/12).
Mereka yang dibawa itu yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah dari Ade Kuswara sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan H.M Kunang. Kemudian, enam orang pihak swasta lainnya yakni berinisial SRJ, BNI, IC, ASP, ACP dan AKM.
Selanjutnya, Budi menjelaskan, konstruksi perkara ini berawal saat Ade Kuswara terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024-2029. Saat itu, ia mulai menjalani komunikasi dengan SRJ selaku pihak swasta yang juga merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
"Bahwa kemudian hasil dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, ADK rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada SRJ melalui perantara HMK dan pihak lainnya," jelas dia.
Lalu, untuk total ‘ijon’ yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.
Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, ADK disebut juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
"Dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah ADK berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ ke-4 dari SRJ kepada ADK, melalui para perantara," ujar dia.
Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif kepada delapan orang tersebut. Kasus ini pun kemudian naik ke tahap penyidikan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Bekasi ini, diputuskan naik ke tahap penyidikan," ujar dia.
Advertisement
Advertisement
Jumlah Tersangka
Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif dan menemukan cukup alat bukti, lembaga antirasuah ini pun menetapkan tiga orang tersangka.
"Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai Tersangka, yakni ADK selaku Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025-sekarang, HMK selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari Bupati dan SRJ selaku pihak swasta," papar dia.
Advertisement
Ditahan
Usai ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut selama 20 hari pertama atau sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
"Atas perbuatannya, ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 4," paparnya.
"Sementara, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK," pungkasnya.