KPK Imbau Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Penuhi Panggilan Kasus Korupsi Bupati Nonaktif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang, demi kelancaran proses hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengimbau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Nyumarno (NYO), agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Imbauan ini disampaikan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), yang kini menjadi sorotan publik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kehadiran Nyumarno sangat dibutuhkan untuk melengkapi bukti-bukti awal yang telah dikumpulkan oleh lembaga antirasuah tersebut. Pernyataan penting ini disampaikan Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (8/1) lalu, menunjukkan keseriusan KPK dalam penanganan kasus.
KPK berharap semua pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan dapat bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum. Hal ini bertujuan agar proses penyidikan kasus korupsi di Kabupaten Bekasi dapat berjalan secara efektif dan tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta memberikan kejelasan bagi masyarakat.
Pentingnya Kehadiran Nyumarno dalam Penyidikan KPK
KPK menekankan bahwa pemanggilan Nyumarno bukan tanpa alasan yang kuat. Kehadirannya dianggap krusial untuk memperkuat dan melengkapi rangkaian bukti yang telah dimiliki penyidik, yang akan membantu mengungkap seluruh fakta. Lembaga antirasuah ini berkomitmen untuk menuntaskan setiap kasus korupsi hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa setiap pihak yang dipanggil penyidik memiliki peran penting dalam mengungkap kebenaran. Keterangan dari saksi atau pihak terkait dapat menjadi petunjuk baru yang signifikan. Ini akan membantu penyidik dalam mengungkap tuntas jaringan korupsi yang mungkin lebih luas dari perkiraan awal.
Imbauan ini merupakan bagian dari upaya KPK memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku, dan kooperatifnya pihak yang dipanggil sangat membantu kelancaran penyidikan. Ini juga mengirimkan pesan bahwa tidak ada yang kebal hukum.
Kronologi Penanganan Kasus Korupsi di Bekasi
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025. OTT tersebut berhasil dilaksanakan pada 18 Desember 2025 di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi senyap ini, sebanyak sepuluh orang diamankan oleh tim penyidik KPK.
Pada 19 Desember 2025, KPK kemudian membawa delapan dari sepuluh orang yang ditangkap ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Mereka menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing individu dalam dugaan suap. Di antara mereka yang diperiksa secara intensif adalah Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan keberhasilan penyitaan uang senilai ratusan juta rupiah. Uang tunai tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik suap proyek yang terjadi di lingkungan Kabupaten Bekasi. Ini menjadi salah satu bukti awal yang kuat untuk mendasari penetapan tersangka.
Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Ade yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, HM Kunang (HMK), serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ). Ade Kuswara dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka pemberi suap dalam jaringan korupsi ini.
Sumber: AntaraNews