Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap peran signifikan HM Kunang (HMK), Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat anaknya, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK). HM Kunang diduga kuat bertindak sebagai perantara suap dan juga peminta uang secara langsung. Pengungkapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan penetapan tersangka pada 20 Desember 2025.
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, HM Kunang tidak hanya menjadi penghubung bagi pihak yang ingin menyuap Bupati, tetapi juga aktif meminta uang. "HMK itu perannya sebagai perantara. Jadi, ketika SRJ ini diminta (uang suap, red.), HMK juga minta. Kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK, HMK itu minta sendiri gitu," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.
KPK menduga kuat bahwa pemberian uang kepada HM Kunang oleh berbagai pihak didasari oleh kedekatan dan hubungan keluarganya dengan Bupati Ade Kuswara Kunang. "Mungkin karena orang melihat bahwa yang bersangkutan ada hubungan keluarga gitu kan ya. Jadi, bisa melalui HMK. Orang juga pendekatan melalui HMK, seperti itu," tambah Asep.
Advertisement
Advertisement
Peran HM Kunang sebagai perantara dalam kasus suap Bupati Bekasi ini tergolong krusial, mengingat posisinya sebagai ayah dari kepala daerah. Selain menjadi jembatan bagi pihak swasta seperti Sarjan (SRJ) yang ingin menyalurkan suap kepada Bupati Ade Kuswara Kunang, HM Kunang juga tidak segan meminta uang secara langsung. Tindakan ini, menurut KPK, seringkali dilakukan tanpa sepengetahuan sang Bupati, menunjukkan inisiatif pribadi HM Kunang dalam praktik korupsi.
Lebih lanjut, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa HM Kunang turut aktif meminta uang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Terutama OPD yang kantornya telah disegel oleh KPK, menjadi target permintaan uang dari HM Kunang. Hal ini mengindikasikan adanya pemanfaatan situasi dan pengaruh yang dimiliki HM Kunang sebagai orang tua Bupati.
"Beliau jabatannya memang kepala desa, tetapi yang bersangkutan itu adalah orang tua atau bapaknya dari bupati. Jadi, seperti itu perannya, kadang meminta sendiri, dan kadang juga menjadi perantara orang yang akan memberikan (uang, red.) kepada ADK," jelas Asep Guntur Rahayu. Keterlibatan HM Kunang ini menyoroti bagaimana hubungan kekerabatan dapat dimanfaatkan untuk memuluskan praktik korupsi dan memperluas jaringan suap di pemerintahan daerah.
Advertisement
Advertisement
Kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ke-10 di tahun 2025. OTT ini berlangsung di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025, di mana KPK berhasil mengamankan sepuluh orang yang diduga terlibat dalam praktik rasuah tersebut.
Sehari setelah OTT, pada 19 Desember 2025, KPK membawa tujuh dari sepuluh orang yang ditangkap ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Di antara tujuh orang tersebut, terdapat Bupati Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Pada tanggal yang sama, tim penyidik KPK juga berhasil menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Puncak dari serangkaian penyelidikan ini terjadi pada 20 Desember 2025, ketika KPK secara resmi mengumumkan penetapan tiga tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK), yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima suap. Sementara itu, pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberi suap. Penetapan ini menandai langkah serius KPK dalam memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Advertisement
Sumber: AntaraNews