Koordinasi KPK Kejagung Berlanjut Pasca Pencopotan Kajari Bekasi dalam Kasus Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan koordinasi KPK Kejagung tetap berjalan intensif pasca pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, terkait kasus suap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi secara intensif dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan kasus korupsi. Penegasan ini disampaikan meskipun Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, telah dicopot dari jabatannya yang strategis.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta pada Minggu (28/12), secara lugas menyatakan bahwa Kejagung memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Koordinasi ini secara spesifik berfokus pada perkara yang menjerat para oknum jaksa, menunjukkan sinergi antar lembaga penegak hukum.
KPK memandang pencopotan Eddy Sumarman sebagai bagian dari ranah internal Kejagung, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari manajemen sumber daya manusia. Saat ini, penyidikan KPK masih berpusat pada pokok perkara suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, sebuah kasus yang menarik perhatian publik.
Kronologi dan Tersangka dalam Kasus Suap Proyek Bekasi
Kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh pada tahun 2025. Operasi senyap tersebut berhasil dilakukan pada 18 Desember 2025 di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menggegerkan banyak pihak.
Sebanyak sepuluh orang diamankan dalam operasi tersebut, dengan tujuh di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif pada 19 Desember 2025. Di antara mereka yang diperiksa secara mendalam adalah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK), yang diduga terlibat.
Pada tanggal yang sama, KPK berhasil menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga kuat terkait kasus suap tersebut sebagai barang bukti. Selain itu, KPK juga melakukan penyegelan terhadap dua rumah milik Eddy Sumarman, menunjukkan keseriusan dalam pengumpulan bukti.
Kemudian, pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap beberapa individu kunci. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam perkara ini.
Pencopotan Kajari Eddy Sumarman dan Komitmen Sinergi Penegak Hukum
Jaksa Agung secara resmi mencopot Eddy Sumarman dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi pada 24 Desember 2025. Keputusan penting ini diambil setelah serangkaian penyelidikan dan perkembangan terkait kasus suap di Kabupaten Bekasi yang menjadi perhatian nasional.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pencopotan jabatan merupakan bagian dari rotasi dan mutasi internal Kejaksaan Agung yang bersifat rutin. KPK menghormati proses tersebut sebagai ranah manajemen SDM yang sepenuhnya menjadi kewenangan institusi Kejagung.
Meskipun ada pergantian pejabat di lingkungan Kejaksaan, KPK memastikan bahwa koordinasi dengan Kejagung akan terus berlanjut tanpa hambatan. Hal ini menunjukkan komitmen kuat kedua lembaga dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang melibatkan oknum di lingkungan penegak hukum.
KPK mengajak semua pihak untuk terus mengikuti perkembangan penyidikan kasus ini dengan cermat dan seksama. Fokus utama saat ini adalah mengungkap tuntas perkara suap ijon proyek yang telah menyeret beberapa nama penting di Kabupaten Bekasi, serta memastikan keadilan ditegakkan.
Sumber: AntaraNews