KPK Imbau Beni Saputra Kooperatif dalam Kasus Suap Proyek Bekasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau mantan Sekretaris Dinas CKTR Bekasi, Beni Saputra, untuk bersikap kooperatif setelah mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi.
KPK Minta Mantan Pejabat Bekasi Kooperatif dalam Kasus Suap Proyek
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas mengimbau mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Beni Saputra, agar bersikap kooperatif. Imbauan ini disampaikan setelah Beni Saputra tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada konfirmasi mengenai ketidakhadiran Beni Saputra. Oleh karena itu, KPK berharap Beni Saputra dapat memenuhi panggilan penyidik pada penjadwalan berikutnya.
Keterangan dari Beni Saputra dianggap krusial dalam penyidikan kasus yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, H.M. Kunang (HMK). Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pentingnya Keterangan Beni Saputra dalam Penyidikan
KPK menekankan bahwa keterangan Beni Saputra sangat diperlukan untuk mengungkap lebih jauh kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Peran Beni Saputra menjadi sorotan karena ia merupakan salah satu dari sepuluh orang yang sempat diamankan saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus ini.
Meskipun Beni Saputra tidak ditetapkan sebagai tersangka pada saat itu, keterangannya dapat memberikan petunjuk penting bagi penyidik. Kasus ini melibatkan praktik 'ijon' proyek yang diduga dilakukan oleh Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang.
KPK berharap Beni Saputra dapat memahami urgensi kehadirannya demi kelancaran proses hukum. Sikap kooperatif dari Beni Saputra akan sangat membantu KPK dalam menuntaskan penyidikan dan menegakkan keadilan.
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh yang dilakukan KPK pada tahun 2025 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada tanggal 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, sepuluh orang diamankan, termasuk Beni Saputra.
Pada 19 Desember 2025, delapan dari sepuluh orang yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Di antara mereka adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang. Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait suap proyek tersebut.
Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, H.M. Kunang (HMK), yang merupakan Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka penerima suap. Selain itu, pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
- 18 Desember 2025: KPK melakukan OTT dan mengamankan sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, termasuk Beni Saputra.
- 19 Desember 2025: Delapan orang, termasuk Ade Kuswara Kunang dan H.M. Kunang, dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif, dan KPK menyita uang ratusan juta rupiah.
- 20 Desember 2025: KPK mengumumkan Ade Kuswara Kunang, H.M. Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek.
Sumber: AntaraNews