Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik komisi antirasuah menyita 49 dokumen dan 5 buah barang bukti dari kasus rasuah Bupati Bekasi, Ade Kuswara. Menurut Budi, penyitaan dilakukan saat menggeledah Kompleks Perkantoran Kabupaten Bekasi.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi, pada Senin (22/12), penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di Komplek Perkantoran Kabupaten Bekasi,” kata Budi kepada awak media, Selasa (23/12/2025).
“Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan dan menyita sejumlah 49 dokumen dan 5 buah barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut,” imbuh dia.
Advertisement
Budi menuturkan, dokumen yang diamankan di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026. Sedangkan dalam BBE yang disita, diantaranya handphone, penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus.
Budi memastikan, penyidik akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut. Selain itu, pada hari ini, penyidik juga masih akan menggeledah ke titik-titik berikutnya.
“Hari ini kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke titik-titik berikutnya,” Budi menandasi.
Advertisement
Sebagai informasi, pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak 7 dari 10 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.
KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.