PKB: Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Jamin Cegah Korupsi
PKB ragu pembatasan masa jabatan ketum parpol efektif cegah korupsi. Mereka menekankan pentingnya pelembagaan mekanisme demokratis internal partai untuk integritas.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan keraguannya terhadap efektivitas usulan pembatasan kepemimpinan ketua umum partai politik (ketum parpol) sebagai langkah pencegahan korupsi. Sekretaris Jenderal DPP PKB M. Hasanuddin Wahid menegaskan bahwa pembatasan tersebut belum tentu menjamin minimnya perilaku korupsi di internal partai.
Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Kamis, menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merekomendasikan pembatasan masa jabatan ketum parpol maksimal dua periode. KPK mengajukan usulan ini sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola partai politik dan pencegahan praktik koruptif yang kerap terjadi.
Menurut PKB, perhatian utama seharusnya diarahkan pada pelembagaan mekanisme demokratis dan sistem meritokrasi yang sehat dalam partai politik. Fokus pada aspek ini dianggap lebih krusial dibandingkan hanya membatasi periode kepemimpinan semata untuk menciptakan partai yang bersih.
Kritik PKB Terhadap Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol
M. Hasanuddin Wahid dari PKB menekankan bahwa pembatasan periode kepemimpinan tidak secara otomatis meminimalkan perilaku korup. Ia berpendapat bahwa akar masalah korupsi lebih kompleks dan tidak dapat diselesaikan hanya dengan regulasi masa jabatan yang bersifat parsial. Pembatasan semata tidak menyentuh inti permasalahan integritas dan akuntabilitas internal partai.
PKB justru mendorong semua partai politik untuk memiliki mekanisme rekrutmen dan sistem pemilihan yang demokratis. Sistem ini harus disesuaikan dengan watak serta karakteristik masing-masing partai, sehingga dapat menciptakan lingkungan internal yang lebih transparan dan akuntabel. Ini akan mendorong munculnya pemimpin yang benar-benar berkualitas.
Fokus pada pelembagaan demokrasi internal dan sistem meritokrasi dianggap lebih fundamental. Meritokrasi yang sehat berarti menempatkan individu berdasarkan kemampuan dan prestasi, bukan karena kedekatan atau faktor finansial. Hal ini akan memastikan bahwa pemimpin yang terpilih adalah mereka yang memiliki kapabilitas dan integritas yang tinggi.
Usulan KPK untuk Perbaikan Tata Kelola Partai Politik
Usulan pembatasan masa jabatan ketum parpol oleh KPK muncul setelah ditemukannya masalah dalam kaderisasi partai politik. KPK mengidentifikasi adanya "biaya masuk" yang tinggi bagi seseorang untuk menjadi kader atau dicalonkan dalam pemilihan umum. Kondisi ini menciptakan celah bagi praktik transaksional yang berpotensi korupsi.
Kajian Direktorat Monitoring KPK mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi untuk menekan biaya-biaya tersebut. Tujuannya adalah mencegah upaya pemulangan modal politik oleh individu yang baru bergabung dan menjadi kader karena biaya tertentu, yang seringkali berujung pada praktik korupsi di kemudian hari. Ini merupakan langkah preventif yang penting.
Untuk mendukung kaderisasi yang lebih baik, KPK juga mengusulkan pembagian anggota partai menjadi anggota muda, madya, dan utama. Selain itu, calon anggota DPR diusulkan berasal dari kader utama, sementara calon anggota DPRD Provinsi dari kader madya, guna memastikan kualitas dan integritas perwakilan yang terpilih.
KPK berharap, dengan adanya pengaturan batas masa jabatan ketum parpol maksimal dua periode, serta perbaikan sistem kaderisasi, praktik korupsi dapat diminimalisir secara signifikan. Ini adalah bagian dari strategi pencegahan korupsi yang komprehensif dan berkelanjutan yang diinisiasi oleh lembaga antirasuah tersebut.
Sumber: AntaraNews