KPK Blak-blakan soal Rekomendasi Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol
Berdasarkan data yang dirilis pada Kamis (23/4/2026), KPK menyampaikan 16 poin rekomendasi perbaikan.
Direktorat Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil kajian dalam rangka fungsi pemantauan dan pencegahan, dengan fokus pada analisis risiko tindak pidana korupsi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah tata kelola partai politik.
Berdasarkan data yang dirilis pada Kamis (23/4/2026), KPK menyampaikan 16 poin rekomendasi perbaikan. Salah satu yang menonjol adalah usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kajian tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi, khususnya di sektor politik yang dinilai masih rentan.
“Sektor politik menjadi salah satu sektor yang masih rawan terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Budi kepada awak media di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Selain rekomendasi struktural, KPK juga menekankan pendekatan pencegahan melalui edukasi dan pelibatan masyarakat. Program seperti Politik Cerdas Berintegritas serta kampanye penolakan politik uang terus digencarkan.
Diagnosa Area Rawan dan Rekomendasi Perbaikan
KPK melalui fungsi monitoring melakukan pemetaan terhadap area-area yang berpotensi memicu praktik korupsi. Hasilnya kemudian dituangkan dalam rekomendasi kepada para pemangku kepentingan untuk ditindaklanjuti.
“KPK juga lakukan melalui fungsi monitoring tersebut kami melakukan diagnosa area-area mana saja yang rawan menimbulkan adanya praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi, sehingga dari hasil kajian itu maka kemudian KPK memberikan rekomendasi kepada para pemangku kepentingan untuk dilakukan pembahasan dan tindak lanjut ya, sehingga kami harapkan para pemangku kepentingan melakukan langkah-langkah perbaikan, termasuk pembatasan periode ya seorang ketua partai politik,” tegas Budi.
Budi menegaskan, rekomendasi tersebut didasarkan pada kajian akademik serta temuan kasus korupsi yang melibatkan aktor-aktor politik. Salah satu isu yang disorot adalah lemahnya proses kaderisasi dan tingginya biaya politik.
“Jadi saat kaderisasi tidak berjalan dengan baik, maka kita sering melihat kader ini kemudian misalnya berpindah-pindah, tapi misalnya ketik baru berpindah tapi kemudian sudah bisa menjadi dalam tanda kutip jagoan (menduduki posisi strategis), menjadi nomor urut pertama misalnya (saat Pileg) itu juga kami mendapati itu ada cost (biaya) yang harus dikeluarkan ya oleh seorang kader partai ya,” ungkap Budi.
Menurutnya, tingginya biaya masuk dalam proses politik berpotensi memicu praktik pengembalian modal saat seseorang telah menjabat.
Harapan Perbaikan Sistem Politik
KPK berharap, melalui kajian ini, berbagai biaya politik yang tidak sehat dapat ditekan dan sistem tata kelola partai politik dapat diperbaiki ke depan.
“Supaya apa? ketika seorang kader ataupun partai politik ini mengeluarkan biaya yang besar ketika dalam proses pencalonan ataupun dalam proses-proses politik lainnya, maka kemudian ketika menjabat itu akan menimbulkan risiko ya termasuk soal pemulangan modal politik dan sebagainya,” kata dia.