Setelah 30 Tahun Kuasai Fasum, Warung Pallubasa Serigala Makassar Akhirnya Dibongkar
Warung legendaris Pallubasa Serigala di Makassar yang telah 30 tahun menguasai fasilitas umum akhirnya dibongkar. Simak kronologi pembongkaran Warung Pallubasa Serigala dan dampaknya terhadap lingkungan serta penegakan aturan.
Makassar, Sulawesi Selatan – Warung makan legendaris Pallubasa Serigala yang berlokasi di Jalan Serigala, Kecamatan Mamajang, Makassar, akhirnya dibongkar. Pembongkaran ini dilakukan setelah warung tersebut diketahui menguasai lahan fasilitas umum (fasum) berupa trotoar selama kurang lebih 30 tahun. Penertiban ini menandai berakhirnya penguasaan lahan publik oleh salah satu ikon kuliner kota Makassar.
Proses pembongkaran Warung Pallubasa Serigala terjadi pada malam sebelum Jumat, 13 Juni 2026, setelah pemilik warung menerima teguran keras dari pihak kecamatan. Camat Mamajang, Muhammad Rizal, menyatakan bahwa pembongkaran dilakukan sendiri oleh pemilik warung di bawah pengawasan ketat petugas. Hal ini menjadi langkah penting dalam upaya Pemerintah Kota Makassar untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum kepada masyarakat.
Penertiban secara keseluruhan dapat dilaksanakan pada 12 Juni 2026, yang juga melibatkan tim dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kota Makassar. Keterlibatan dinas terkait dibutuhkan untuk menyingkirkan sisa-sisa cor beton yang menutupi drainase secara permanen. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan penggunaan fasilitas umum.
Kronologi Penertiban Warung Pallubasa Serigala
Warung Pallubasa Serigala diketahui telah menguasai area fasum sejak tahun 1987, meskipun warung ini sudah mulai berjualan di lokasi tersebut sejak tahun 1980-an. Lokasi yang ditempati warung tenda ini berada persis di pinggir jalan dan menutupi saluran drainase, menghambat fungsi publik dari fasilitas tersebut. Penguasaan lahan ini telah berlangsung lama, bahkan setelah pemilik warung membeli ruko di seberang jalan.
Sebelum pembongkaran Warung Pallubasa Serigala, pihak kecamatan telah memberikan serangkaian teguran kepada pemilik warung, H Al Qadri Haerudin. Teguran lisan disusul dengan teguran tertulis, dengan ultimatum bahwa jika tidak diindahkan, pembongkaran paksa akan dilakukan. Pemilik sempat meminta penundaan hingga 18 Juni 2026, namun pihak berwenang memutuskan untuk mempercepat proses penertiban.
Muhammad Rizal, Camat Mamajang, menegaskan, "Sudah lama sekali (dipakai), memang pertama bukanya di situ, sekitar 30 tahun lalu. Makanya saya bingung kenapa setelah sudah ada tempatnya, warung tenda itu masih berdiri. Saya kurang tahu kenapa bisa dipertahankan. Yang jelas hari ini, kami harus melakukan penertiban." Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan penggunaan fasilitas umum demi kepentingan publik.
Dampak dan Isu Lingkungan yang Terungkap
Selain masalah penguasaan fasilitas umum, penertiban Warung Pallubasa Serigala juga mengungkap potensi isu lingkungan. Hasil pengecekan di lokasi menunjukkan adanya dugaan pembuangan sisa minyak bekas dan sisa produksi ke dalam drainase. Praktik ini tentu dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan penyumbatan saluran air, yang berpotensi menimbulkan banjir.
Menanggapi temuan tersebut, pihak kecamatan telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk menentukan langkah-langkah yang akan ditempuh. Penanganan masalah limbah ini menjadi prioritas agar dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalisir. Kolaborasi antar dinas diharapkan dapat menyelesaikan persoalan ini secara komprehensif.
Kasus Warung Pallubasa Serigala ini bukan yang pertama terjadi di Makassar. Sebelumnya, Warung Pallubasa Onta di Jalan Raya Onta juga menghadapi penertiban serupa karena menguasai fasum selama puluhan tahun di pinggir jalan setempat dan menutupi drainase. Pembongkaran Warung Pallubasa Onta yang viral di media sosial turut memicu sorotan publik terhadap Warung Pallubasa Serigala, mendorong pemerintah untuk segera bertindak.
Komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam Penegakan Aturan
Pembongkaran Warung Pallubasa Serigala ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menegakkan peraturan daerah terkait penggunaan fasilitas umum. Camat Mamajang Muhammad Rizal menekankan pentingnya mengembalikan fungsi lahan negara untuk digunakan oleh publik. "Alhamdulillah, sudah dibongkar sendiri oleh pemilik warung tadi malam dengan pengawasan kami," kata Muhammad Rizal.
Viralnya video penertiban Warung Pallubasa Onta di media sosial telah meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendorong pemerintah untuk lebih proaktif dalam menertibkan pelanggaran serupa. Netizen menyoroti pentingnya keadilan dan penegakan hukum yang merata bagi semua pihak, termasuk usaha kuliner legendaris.
Pemerintah Kota Makassar terus berupaya memastikan bahwa semua fasilitas umum dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh seluruh warga. Penertiban ini diharapkan menjadi preseden positif dan mendorong kepatuhan masyarakat serta pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku. Langkah ini adalah bagian dari upaya menciptakan tata kota yang lebih tertib dan nyaman bagi semua.
Sumber: AntaraNews