Dirjen Pemasyarakatan Paparkan Perubahan Sistem Lapas Menuju Keadilan Restoratif
Sistem pemasyarakatan saat ini tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai institusi pelaksana putusan pengadilan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menegaskan transformasi sistem pemasyarakatan di Indonesia terus diarahkan menuju pendekatan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Komitmen tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Irjen (Purn) Mashudi, dalam Diskusi Publik Transformasi Lapas dalam Mewujudkan Pemasyarakatan Modern yang Berkeadilan Sosial yang diselenggarakan Hallonews bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Pancasila di Aula Nusantara Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, Jumat (12/6).
Menurut Mashudi, sistem pemasyarakatan saat ini tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai institusi pelaksana putusan pengadilan. Paradigma pemidanaan telah bergeser dari pendekatan pembalasan menuju upaya perbaikan perilaku dan reintegrasi sosial warga binaan.
"Jika sebelumnya hukuman identik dengan pembalasan atas kesalahan, kini pemidanaan diarahkan untuk memperbaiki perilaku pelaku, memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana, serta mempersiapkan warga binaan kembali hidup secara produktif di tengah masyarakat," kata Mashudi.
Ia menegaskan, peran pemasyarakatan kini menjadi bagian penting dalam keseluruhan sistem peradilan pidana untuk mewujudkan keadilan yang lebih berorientasi pada kemanusiaan.
"Pemasyarakatan kini tidak lagi berada di ujung proses hukum. Kami menjadi bagian penting sejak awal sistem peradilan pidana untuk mendukung terwujudnya keadilan yang lebih manusiawi," ujarnya.
Mashudi menjelaskan, salah satu bentuk transformasi yang sedang didorong adalah penerapan alternatif pemidanaan, seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Kebijakan tersebut bertujuan mengurangi ketergantungan terhadap hukuman penjara dan menempatkan pemenjaraan sebagai langkah terakhir (ultimum remedium).
Dalam diskusi tersebut, Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), dr. Bina Ampera Bukit, M.Kes., turut menyoroti pendekatan rehabilitasi dalam penanganan perkara narkotika. Menurutnya, rehabilitasi bukan sekadar alternatif hukuman, melainkan bentuk tanggung jawab negara dalam memulihkan kondisi individu yang terdampak penyalahgunaan narkotika.
"Melalui pemulihan sosial, integrasi kembali ke masyarakat menjadi tolok ukur utama keberhasilan dari setiap program pemulihan," kata Bina.
Diskusi publik tersebut mendapat perhatian besar dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasila. Ratusan peserta mengikuti sesi pemaparan narasumber dan aktif mengajukan pertanyaan kritis terkait berbagai isu pemasyarakatan, termasuk kondisi terkini sejumlah lembaga pemasyarakatan yang menjadi sorotan publik.
Pemimpin Redaksi Hallonews, Sumber Rajasa Ginting, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya media untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai arah reformasi sistem pemasyarakatan di Indonesia.
"Diskusi ini kami selenggarakan agar masyarakat menjadi lebih paham tentang sistem pemidanaan," ujarnya.
Tinggalkan Paradigma Penghukuman
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Lisda Syamsumardian, menilai sistem pemasyarakatan nasional perlu meninggalkan paradigma penghukuman yang bersifat represif dan beralih pada pendekatan yang berpijak pada nilai-nilai Pancasila.
"Pemasyarakatan harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila, yakni memanusiakan setiap individu."
Over Kapasitas
Menurut Lisda, persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan tidak hanya berdampak pada aspek fisik, tetapi juga memengaruhi efektivitas pembinaan dan berpotensi meningkatkan angka residivisme.
Ia menegaskan, pembenahan sistem pemasyarakatan menjadi salah satu langkah penting untuk menciptakan proses pembinaan yang lebih efektif sekaligus mendukung upaya pencegahan kejahatan secara berkelanjutan.