Pakar Unsoed: Transformasi Pemasyarakatan Kunci Reintegrasi Sosial Napi, Cegah Residivisme
Profesor hukum Unsoed menilai Transformasi Pemasyarakatan melalui optimalisasi balai latihan kerja di lapas krusial untuk reintegrasi sosial narapidana, mencegah residivisme, dan menciptakan individu produktif.
Profesor hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho, menyoroti pentingnya langkah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam melakukan Transformasi Pemasyarakatan. Ia menilai optimalisasi lembaga pemasyarakatan (lapas) sebagai balai latihan kerja (BLK) merupakan inisiatif krusial untuk mendorong reintegrasi sosial narapidana.
Pernyataan ini disampaikan Prof. Hibnu di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada hari Rabu (18/9). Menurutnya, upaya ini sangat penting agar potensi dan keterampilan narapidana tidak terabaikan selama menjalani masa hukuman di dalam lapas. Transformasi ini bertujuan untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat.
Langkah ini dianggap krusial untuk mengoptimalkan potensi warga binaan, sehingga mereka tidak kembali melakukan tindak pidana setelah bebas. Pembekalan keterampilan dan pengetahuan diharapkan dapat menjadi bekal mereka untuk hidup mandiri dan produktif.
Optimalisasi Balai Latihan Kerja untuk Bekal Napi
Prof. Hibnu Nugroho menekankan bahwa lapas harus menjadi tempat bagi warga binaan untuk mendapatkan pengetahuan dan keterampilan yang relevan. Kemampuan ini akan sangat berguna setelah mereka menyelesaikan masa hukuman. Dengan demikian, lapas tidak hanya berfungsi sebagai tempat penahanan.
Keberadaan balai latihan kerja (BLK) di lapas, baik dalam bidang keterampilan teknis, pertanian, maupun sektor lainnya, menjadi sangat vital. BLK ini akan membekali warga binaan dengan kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja saat ini. Ini adalah investasi jangka panjang bagi masa depan mereka.
“Dengan demikian, saat dia keluar itu, dia dapat mendapatkan suatu pekerjaan. Tidak menjadi residivis kembali, tapi pekerjaan itu sudah menanti,” tegas Prof. Hibnu. Pembekalan ini menjadi jaminan agar mereka memiliki prospek kerja yang jelas.
Lapas sebagai Pusat Pembinaan Humanis dan Produktif
Lebih lanjut, Prof. Hibnu menjelaskan bahwa Transformasi Pemasyarakatan ini merupakan upaya nyata Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Tujuannya adalah mengembalikan fungsi lapas sebagai lembaga yang berorientasi pada humanisme, akuntabilitas, dan efektivitas pelayanan. Inovasi teknologi dan landasan hukum baru turut mendukung perubahan ini.
Proses pembinaan di lapas tidak hanya terbatas pada menunggu masa hukuman berakhir. Namun, juga memastikan warga binaan siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif dan mandiri. Ini adalah pendekatan holistik yang melihat narapidana sebagai bagian dari masyarakat yang perlu dibina.
“Pemasyarakatan itu hakikatnya mengembalikan narapidana ke tengah masyarakat. Jadi selama menjalani hukuman, mereka perlu dibekali pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai agar siap hidup mandiri,” kata Prof. Hibnu. Hakikat ini menjadi landasan utama setiap program pembinaan.
Dengan demikian, Transformasi Pemasyarakatan akan benar-benar menjadikan lapas sebagai tempat pendidikan sekaligus pemberdayaan sosial-ekonomi. Fungsi lapas bergeser dari sekadar tempat penghukuman menjadi pusat rehabilitasi dan persiapan kembali ke kehidupan normal. Konsistensi dalam menjalankan program ini sangat diperlukan.
Sumber: AntaraNews