Petugas di Lapas Kelas IIA Banceuy, Kota Bandung, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 11,1 gram oleh seorang wanita asal Cianjur berinisial NRA pada Kamis (9/4).
Sabu itu dikemas ke dalam kemasan bumbu mi instan dan ditujukan untuk suaminya berinisial RH yang sedang mendekam di penjara usai divonis 8 tahun penjara terkait kasus narkotika.
"Ini (sabu) akan dititipkan ke warga binaan dengan inisial RH. Jadi, yang menitipkannya adalah istrinya, berinisial NRA, warga Cianjur," kata Kalapas Kelas II A Banceuy, Eris Ramdani, di Lapas Kelas IIA Banceuy.
Advertisement
Eris mengatakan NRA sempat datang ke lapas menitipkan paket makanan untuk suaminya kepada petugas. Setelah itu, NRA langsung pergi meninggalkan lapas. Namun, melihat gerak-gerik yang mencurigakan, petugas langsung memeriksa barang yang dititipkan itu dan menemukan sabu.
"Langsung dititipkan di depan. Jadi, supaya dititipkan ke orang lagi," ucap dia.
"Jadi direkayasa, di bumbu mi instan itu dimasukkan lah tiga paket itu (sabu)" lanjut dia.
Sebagai tindak lanjut, kata Eris, Lapas Kelas IIA Banceuy telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polrestabes Bandung untuk mencari keberadaan NRA. Sementara, RH bakal dikenakan sanksi atas perbuatannya.
"(RH) pasti dapat sanksi, kita selkan terus kita register app dan ke depannya mungkin tidak mendapatkan hak-haknya sebagai warga binaan. RH ini pindahan dari Lapas Cianjur bulan Agustus 2024, kasusnya narkoba," kata dia.
Advertisement
Ke depan, Eris memastikan pihaknya akan lebih ketat melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang dibawa oleh pengunjung. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak penyelundupan serupa.
"Ini perang terhadap narkoba, tidak hanya di luar tapi di dalam juga. Kita laksanakan ini adalah program dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan memberantas narkoba dan HP," katanya.