Menko Yusril Tekankan Keadilan Restoratif di WCPP 2026, Solusi Atasi Overkapasitas Lapas
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyoroti pentingnya prinsip Keadilan Restoratif dalam Kongres Pemasyarakatan Dunia (WCPP) 2026 di Bali, menawarkan solusi cerdas di tengah tantangan ov
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra baru-baru ini menyoroti urgensi penerapan prinsip keadilan restoratif. Pernyataan ini disampaikan dalam Kongres Pemasyarakatan Dunia (WCPP) ke-7 yang berlangsung di Nusa Dua, Bali, pada Selasa, 14 April 2026. Fokus utama adalah membangun sistem keadilan yang lebih cerdas demi menciptakan masyarakat yang aman dan beradab.
Dalam paparannya, Menko Yusril menjelaskan bahwa konsep keadilan di abad ke-21 tidak lagi hanya berkutat pada aspek hukuman penjara semata. Sebaliknya, pendekatan ini harus mencakup upaya pembinaan, restorasi, serta reintegrasi yang komprehensif bagi warga binaan. Hal ini menjadi krusial saat mereka kembali berinteraksi dengan lingkungan masyarakat.
Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat keamanan masyarakat sekaligus menjunjung tinggi martabat kemanusiaan. Penggunaan teknologi dan data diharapkan dapat mendukung transparansi. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan dapat ditingkatkan secara signifikan.
Membangun Keadilan Cerdas Melalui Restorasi
Keadilan restoratif yang ditekankan oleh Menko Yusril merupakan pendekatan holistik. Pendekatan ini berupaya menyeimbangkan antara penegakan hukum dan pemulihan kondisi. Tujuannya adalah memastikan warga binaan dapat kembali produktif di tengah masyarakat.
Konsep ini tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku. Lebih dari itu, ia mengedepankan pemulihan korban, serta perbaikan hubungan sosial yang terdampak. Masa percobaan dan pembebasan bersyarat juga dianggap sebagai elemen penting. Keduanya harus terintegrasi dalam ekosistem keamanan masyarakat.
Menko Yusril menegaskan bahwa masa percobaan dan pembebasan bersyarat bukan merupakan antitesis dari keamanan. Sebaliknya, keduanya adalah bagian integral dari upaya menciptakan keamanan yang berkelanjutan. Pendekatan ini juga didukung oleh kegiatan pemasyarakatan berbasis komunitas. Hal ini akan memperkuat fondasi keadilan yang lebih cerdas.
Pemanfaatan teknologi dan data menjadi kunci utama dalam mewujudkan transparansi. Transparansi ini sangat penting untuk membangun kepercayaan publik. Dengan data yang akurat, keputusan dapat diambil secara lebih objektif dan akuntabel.
Tantangan Overkapasitas dan Solusi Keadilan Restoratif
Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi sistem pemasyarakatan Indonesia adalah kondisi unit pelaksana pemasyarakatan yang mengalami kelebihan kapasitas. Data menunjukkan bahwa total warga binaan di lapas mencapai 271.725 orang. Angka ini jauh melampaui kapasitas ideal yang seharusnya hanya 151.515 orang.
Kelebihan kapasitas ini berarti lapas/rutan mengalami kelebihan hunian sebesar 81 persen. Kondisi ini menimbulkan beban signifikan terhadap sistem. Kelebihan kapasitas juga mengurangi efektivitas program rehabilitasi yang diberikan kepada warga binaan.
Dampak lain dari overkapasitas adalah meningkatnya risiko warga binaan menjadi residivis setelah keluar dari lapas. Lingkungan yang padat dan fasilitas yang terbatas menghambat proses pembinaan. Oleh karena itu, pendekatan keadilan restoratif menjadi sangat relevan. Pendekatan ini dapat mengurangi tekanan pada fasilitas fisik.
Dengan mengedepankan pembinaan dan reintegrasi, diharapkan jumlah warga binaan dapat dikelola lebih efektif. Ini juga akan memberikan kesempatan kedua bagi mereka. Mereka dapat beradaptasi kembali dengan masyarakat tanpa harus kembali ke jalur kriminal.
Peran Indonesia dalam WCPP 2026 dan Model Pemasyarakatan
Indonesia memiliki kehormatan besar menjadi tuan rumah Kongres Pemasyarakatan Dunia (WCPP) ke-7. Kongres ini secara spesifik membahas masa percobaan dan pembebasan bersyarat. Acara internasional ini menjadi platform penting untuk merumuskan pola pembinaan ideal.
Kongres tersebut dihadiri oleh lebih dari 400 delegasi dari 40 negara berbeda. Para delegasi saling berbagi pengalaman dan praktik terbaik. Mereka berdiskusi mengenai bagaimana mengelola dan membina warga binaan secara efektif. Indonesia turut berkontribusi dengan model pemasyarakatan uniknya.
Model pemasyarakatan Indonesia menekankan upaya pemberdayaan bagi warga binaan. Pemberdayaan ini bertujuan untuk membekali mereka dengan keterampilan dan pengetahuan. Bekal ini sangat penting agar mereka siap kembali ke masyarakat. Harapannya adalah dapat menekan angka residivisme secara signifikan.
Melalui forum WCPP 2026, Indonesia menunjukkan komitmennya. Komitmen ini untuk terus mengembangkan sistem pemasyarakatan yang humanis dan efektif. Tujuannya adalah menciptakan keadilan yang bermanfaat bagi semua pihak.
Sumber: AntaraNews