Tindak Pidana Korporasi: Badan Hukum Jadi Subjek, Mekanisme Penyelesaian Diperjelas
Praktisi hukum Dhifla Wiyani menegaskan badan hukum dapat menjadi subjek dalam tindak pidana korporasi, serta memaparkan mekanisme keadilan restoratif dan DPA yang relevan untuk kasus tersebut.
Praktisi hukum Dhifla Wiyani menyoroti peran badan hukum sebagai subjek dalam tindak pidana korporasi dalam sebuah seminar singkat. Seminar ini diadakan di Jakarta pada Jumat (8/5) dan dihadiri ratusan peserta dari PT Adhi Karya. Pemaparan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam bagi insan konstruksi.
Dhifla menjelaskan bahwa mekanisme seperti Perjanjian Penangguhan Penuntutan (DPA) dapat diterapkan pada tindak pidana korporasi. Penerapan ini harus memenuhi persyaratan ketat dan jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Hal ini penting untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan efektif.
Selain DPA, Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dan plea bargaining juga menjadi fokus pembahasan. Berbagai mekanisme ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Seminar ini diselenggarakan secara hybrid, menjangkau karyawan Adhi Karya di seluruh Indonesia.
Badan Hukum sebagai Subjek Tindak Pidana Korporasi
Dhifla Wiyani, seorang praktisi hukum, secara tegas menyatakan bahwa badan hukum merupakan entitas yang dapat dikenai sanksi hukum dalam kasus tindak pidana korporasi. Pernyataan ini disampaikan dalam seminar yang dihadiri oleh jajaran direksi dan karyawan PT Adhi Karya. Pemahaman ini krusial mengingat kompleksitas hukum dalam dunia bisnis.
Dalam konteks tindak pidana korporasi, Dhifla menjelaskan bahwa Perjanjian Penangguhan Penuntutan (DPA) dapat menjadi solusi. Namun, DPA hanya bisa diterapkan setelah semua persyaratan terpenuhi secara hukum. Selanjutnya, putusan penetapan akan dikeluarkan oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Penerapan DPA, bersama dengan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dan plea bargaining, memerlukan pemenuhan persyaratan spesifik. Selain itu, Dhifla menambahkan bahwa tindak pidana yang dilakukan tersebut baru pertama kali dilakukan. Ini menunjukkan adanya pertimbangan khusus dalam penanganan kasus korporasi.
Mekanisme dan Peran Advokat dalam Penegakan Hukum Korporasi
Dhifla Wiyani menekankan bahwa berbagai mekanisme penanganan tindak pidana korporasi, termasuk MKR, plea bargaining, dan DPA, telah tercantum dalam KUHP dan KUHAP yang baru. Regulasi ini memberikan kerangka hukum yang jelas untuk penegakan hukum terhadap entitas korporasi. Hal ini menunjukkan evolusi dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Beleid terbaru tersebut juga mengatur perluasan kewenangan advokat dalam mendampingi saksi atau tersangka. Advokat kini memiliki peran yang lebih signifikan selama proses pemeriksaan di kantor penyidik. Ini bertujuan untuk memastikan hak-hak hukum pihak yang terlibat terlindungi secara optimal.
Pemaparan Dhifla secara khusus menargetkan insan Adhi Karya karena relevansi topik ini dengan profesi mereka di bidang jasa konstruksi. Pemahaman mengenai tindak pidana korporasi sangat penting untuk mencegah pelanggaran hukum di sektor tersebut. Ini juga membantu mereka dalam menjalankan operasional perusahaan sesuai koridor hukum.
Seminar Hybrid untuk Insan Adhi Karya
Seminar ini diselenggarakan secara hybrid, memungkinkan partisipasi luas dari seluruh komisaris, direksi, dan karyawan PT Adhi Karya. Peserta berasal dari kantor pusat maupun anak perusahaan di seluruh Indonesia. Pendekatan hybrid ini memaksimalkan jangkauan informasi penting.
Direktur Utama Adhi Karya, Moeharmein Zein Chaniago, secara resmi membuka acara seminar ini. Acara ini berhasil menarik hampir 100 peserta secara luring dan sekitar 250 peserta secara daring. Tingginya antusiasme menunjukkan kesadaran akan pentingnya isu hukum korporasi.
Selain Dhifla Wiyani, seminar ini juga menghadirkan narasumber lain yang kompeten, yaitu Ranu Miharja. Ranu Miharja dikenal sebagai mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan serta mantan Deputi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kehadiran narasumber berkualitas menambah bobot dan kredibilitas seminar tersebut.
Sumber: AntaraNews