Implementasi KUHP dan KUHAP Baru: Tantangan BUMN dalam Menjalankan Bisnis
Kehadiran KUHP dan KUHAP baru menciptakan tantangan signifikan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menjalankan operasional bisnisnya, menuntut adaptasi pada standar kepatuhan internasional.
Jakarta – Keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah membawa implikasi besar bagi sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perubahan regulasi ini menuntut BUMN untuk lebih adaptif dan cermat dalam mengelola risiko bisnis serta memastikan kepatuhan hukum yang ketat.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Prof. Narendra Jatna, menyoroti bahwa KUHP dan KUHAP baru ini menghadirkan tantangan baru bagi BUMN. Perubahan mendasar dalam pendekatan hukum pidana kini tidak hanya berorientasi pada pemenjaraan individu, tetapi juga pada perolehan aset.
Seminar nasional bertajuk “Manajemen Risiko dalam Streamlining Bisnis BUMN di Era KUHP dan KUHAP Baru” di Jakarta menjadi wadah diskusi penting. Acara ini mempertemukan regulator, akademisi, dan praktisi untuk membedah tantangan transformasi BUMN, khususnya dalam aspek tata kelola dan risiko hukum.
Perspektif Kejaksaan Agung RI: Kepatuhan dan Standar Internasional
Prof. Narendra Jatna dari Kejaksaan Agung RI menjelaskan bahwa BUMN tidak dapat sepenuhnya bersandar pada business judgment rule (BJR) ketika berhadapan dengan pengawasan hukum pidana. Menurutnya, meskipun KUHP baru dan lama sama-sama mengatur pidana, terdapat perubahan mazhab yang mendasar.
Perubahan ini menggunakan pendekatan in personam dan in remp, yang berarti KUHP baru mendorong tidak hanya pemenjaraan pelaku, tetapi juga penyitaan aset. Narendra menekankan bahwa perbedaan antara BUMN dan perseroan terbatas biasa sangat mendasar, sehingga BJR tidak serta merta dapat digantungkan oleh BUMN.
BUMN perlu memperhatikan standar internasional seperti UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) dan OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development). Standar ini mencakup kontrol internal, mekanisme anti-penyuapan, dan pengambilan keputusan yang transparan.
Narendra menambahkan bahwa korupsi swasta juga merupakan bentuk korupsi menurut standar UNCAC, meskipun Indonesia belum sepenuhnya memasukkan hal ini ke dalam legislasi nasional meskipun sudah meratifikasi UNCAC. Kepatuhan dan mitigasi risiko menjadi lebih penting daripada ketakutan terhadap KUHP dan KUHAP baru.
Pandangan Mahkamah Agung RI: Perlindungan BJR Tidak Mutlak
Berbeda dengan pandangan yang lebih berhati-hati, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menegaskan bahwa Mahkamah Agung RI mengakui BJR sebagai perlindungan yang sah. Namun, ia mencatat bahwa kekebalan terhadap BJR tidak bersifat mutlak.
Setyo memberikan contoh adanya dua kasus serupa di mana satu dikenakan pidana dan yang lain tidak, menunjukkan kompleksitas penerapan BJR. BJR melindungi direksi dan pengurus sepanjang keputusan diambil sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini menggarisbawahi pentingnya direksi dan pengurus BUMN untuk memastikan bahwa setiap keputusan bisnis didasarkan pada itikad baik, informasi yang memadai, tanpa konflik kepentingan, dan rasional. Penerapan BJR yang tepat dapat menjadi benteng perlindungan hukum bagi manajemen BUMN.
Pentingnya Pedoman Hakim dalam Penerapan Hukum
Menanggapi perbedaan interpretasi tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, menekankan pentingnya pedoman yang jelas dari Mahkamah Agung RI. Pedoman ini krusial untuk memastikan adanya indikator yang sama bagi setiap hakim dalam menentukan suatu perkara.
Tuti menyoroti kasus-kasus di mana perusahaan menjadi terdakwa dan pengurusnya dihukum, atau sebaliknya, pengurus menjadi terdakwa tetapi perusahaan yang dihukum. Situasi ini menciptakan ketidakpastian hukum.
Kekhawatiran muncul karena Mahkamah Agung RI belum menentukan secara pasti kapan pengurus atau beneficial owner (BO) yang harus bertanggung jawab. Kejelasan pedoman akan membantu menghindari over-kriminalisasi dan menciptakan kepastian hukum bagi BUMN.
Harapan untuk Bisnis yang Baik dan Menghindari Over-Kriminalisasi
Ketua Iluni UI, Pramudiya, selaku panitia penyelenggara seminar, menyatakan bahwa KUHP dan KUHAP baru membuka berbagai alternatif dalam menyelesaikan permasalahan pidana. Ini berbeda dengan KUHP lama yang lebih berorientasi pada pemenjaraan dan denda.
Forum diskusi ini diharapkan dapat menyamakan pandangan semua peserta mengenai cara menjalankan bisnis yang baik di Indonesia. Tujuannya adalah untuk menghindari over-kriminalisasi, terutama bagi bisnis yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah.
Pramudiya berharap materi yang disampaikan dalam seminar ini dapat menjadi masukan berharga. Materi tersebut diharapkan dapat digunakan sebagai dasar diskusi lebih lanjut dengan semua pemangku kepentingan untuk menciptakan iklim bisnis yang lebih kondusif.
Sumber: AntaraNews