Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, tengah mengkaji ulang Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum. Pembahasan ini berfokus pada penghapusan sanksi penjara bagi para pelanggar ketertiban umum.
Sanksi kurungan akan diganti dengan sanksi administrasi atau denda. Kebijakan baru ini dinilai lebih optimal untuk memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran.
Revisi Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum ini merupakan usulan eksekutif. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru, termasuk perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Advertisement
Advertisement
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan bahwa Perda sebelumnya telah berlaku lebih dari satu dekade. Oleh karena itu, beberapa ketentuan dinilai sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini, sehingga perubahan menjadi krusial.
Penghapusan sanksi penjara menjadi salah satu poin utama yang dibahas dalam perubahan regulasi ini. Dalam revisi terkini, sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring) tidak akan lagi diberlakukan.
Perubahan ini sejalan dengan KUHP terbaru yang tidak lagi memberlakukan tipiring. Sebagai gantinya, sanksi akan diubah menjadi denda dan administratif, diharapkan lebih efektif dalam penegakan hukum.
Advertisement
Advertisement
Berdasarkan Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012, ancaman pidana sebelumnya tercantum dalam Pasal 46. Pasal tersebut mengatur kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta bagi pelaku pelanggaran.
Namun, Perda tersebut tidak secara spesifik menyebutkan jenis pelanggaran yang diancam pidana kurungan. Hal ini menimbulkan ambiguitas dalam penerapannya di lapangan.
Meskipun ada ancaman pidana, Surya Wijaya mengungkapkan bahwa sejauh ini belum ada pelaku pelanggaran ketertiban umum yang dikenakan sanksi pidana di Kabupaten Bekasi. Sanksi yang diberikan umumnya berupa denda serta penertiban.
Advertisement
Contoh penertiban yang pernah dilakukan adalah pembongkaran bangunan liar di bantaran sungai. Selain itu, sanksi denda juga diterapkan bagi pihak yang membuang sampah sembarangan di sungai, dan denda ini masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Advertisement
Revisi Perda Ketertiban Umum ini tidak hanya berfokus pada penghapusan sanksi tindak pidana ringan. Menurut Surya Wijaya, ada perubahan materi yang cukup signifikan dalam regulasi tersebut.
Salah satu perubahan penting terkait dengan perlindungan masyarakat (linmas). Ini menunjukkan bahwa cakupan Perda akan diperluas untuk mencakup aspek ketenteraman dan perlindungan masyarakat secara lebih komprehensif.
Surya Wijaya bahkan menyatakan bahwa perubahan ini sangat mendasar, sehingga bisa dianggap seperti pembentukan perda baru. “Jadi ini bukan hanya seperti perubahan perda tapi mungkin jadi perda baru karena bunyinya sudah jauh berbeda,” katanya.
Advertisement
Perda Ketertiban Umum ini mencakup berbagai aturan, mulai dari larangan merusak sarana umum, membuang sampah sembarangan, mendirikan bangunan di bantaran sungai, hingga meminta atau memberi sumbangan kepada gelandangan.
Sumber: AntaraNews