Penganiayaan Hewan Mataram: Pelaku dan Penadah Anjing Liar Jadi Tersangka, Terancam Penjara

Kasus penganiayaan hewan di Mataram yang viral di media sosial kini memasuki babak baru. Pelaku penganiayaan anjing hingga mati, IG, ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 1,5 tahun penjara, sementara NLS juga tersangka penadah.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Penganiayaan Hewan Mataram: Pelaku dan Penadah Anjing Liar Jadi Tersangka, Terancam Penjara
Kasus penganiayaan hewan di Mataram yang viral di media sosial kini memasuki babak baru. Pelaku penganiayaan anjing hingga mati, IG, ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 1,5 tahun penjara, sementara NLS juga tersangka penadah. (AntaraNews)

Polresta Mataram telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan anjing liar hingga mati yang sempat viral di media sosial. IG (28) dijerat pasal penganiayaan hewan, sementara NLS (65) ditetapkan sebagai tersangka penadah daging anjing hasil kejahatan.

Insiden tragis ini terjadi pada Selasa (7/4) di depan sebuah swalayan di Jalan Panca Usaha, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat (10/4) oleh Satreskrim Polresta Mataram.

Kasus ini mencuat setelah video aksi kekerasan terhadap anjing liar tersebut beredar luas dan memicu laporan dari komunitas pecinta hewan. Kedua tersangka kini menghadapi ancaman pidana sesuai Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman Pidana untuk Pelaku Utama Penganiayaan Hewan

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra menjelaskan, tersangka IG dijerat Pasal 337 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur tentang penganiayaan hewan hingga mati, dengan ancaman pidana maksimal 1,5 tahun penjara. Penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti-bukti kuat yang ditemukan selama proses penyelidikan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap IG. Hal ini sesuai dengan aturan KUHAP yang menyatakan bahwa ancaman hukuman di bawah lima tahun tidak memerlukan penahanan. Oleh karena itu, IG diwajibkan untuk melakukan wajib lapor secara berkala, namun proses hukum tetap berjalan.

Proses hukum terhadap IG akan terus berlanjut hingga tuntas, memastikan keadilan bagi hewan yang menjadi korban. Kasus penganiayaan hewan di Mataram ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku.

Penadah Daging Anjing Turut Jadi Tersangka

Tidak hanya IG, Polresta Mataram juga menetapkan NLS (65) sebagai tersangka kedua dalam kasus ini. NLS diduga membeli daging anjing liar dari IG, kemudian mengolahnya dan menjual kembali dalam bentuk makanan siap santap. Tindakan ini dikategorikan sebagai penadahan barang hasil tindak kejahatan.

AKP I Made Dharma Yulia Putra menyatakan bahwa NLS dijerat Pasal 591 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara. Penetapan NLS sebagai tersangka menunjukkan keseriusan polisi dalam menangani seluruh rantai kejahatan.

Sama seperti IG, NLS juga tidak ditahan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun. Ia juga diwajibkan untuk melakukan wajib lapor selama proses hukum berjalan. Kasus ini menyoroti praktik ilegal penjualan daging anjing yang meresahkan masyarakat dan komunitas pecinta hewan.

Viral di Media Sosial, Komunitas Pecinta Hewan Bertindak

Kasus penganiayaan hewan ini mulai terungkap setelah sebuah video berdurasi 19 detik viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan IG yang dengan brutal memukul anjing liar menggunakan besi panjang dari atas kendaraan roda duanya. Anjing tersebut langsung tidak bergerak setelah satu pukulan.

Setelah memukul anjing hingga mati, pelaku dalam video tampak tenang mengangkut bangkai anjing liar itu ke atas kendaraannya dan membawanya pergi. Rekaman yang memilukan ini dengan cepat menyebar luas, memicu kemarahan dan kecaman dari warganet.

Merespons viralnya video tersebut, Komunitas Pecinta Hewan di Mataram segera mengambil tindakan dengan melaporkan kejadian ini ke Polresta Mataram. Laporan ini menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya menetapkan dua tersangka. Tindakan cepat dari komunitas ini menunjukkan peran penting masyarakat dalam mengawal penegakan hukum.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi