Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) secara proaktif meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur sipil negara (ASN). Peningkatan ini berfokus pada pemahaman mendalam terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Langkah strategis ini bertujuan mendorong optimalisasi implementasi aturan hukum pidana baru tersebut di seluruh wilayah Bangka Belitung.
Kegiatan sosialisasi KUHP Nasional ini diselenggarakan secara daring dari Pangkalpinang. Acara ini menjadi forum penting untuk memperkuat pemahaman aparatur di tingkat pusat maupun daerah. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah ditekankan sebagai kunci utama. Hal ini diperlukan agar pembaruan hukum pidana dapat benar-benar memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan maksimal bagi masyarakat luas.
Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan momentum krusial. Tujuannya adalah memastikan kesiapan aparatur daerah dalam memahami substansi, filosofi, dan arah kebijakan KUHP Nasional. Pemahaman yang utuh menjadi prasyarat utama agar implementasi KUHP berjalan konsisten, terukur, dan tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.
Advertisement
Advertisement
Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi forum strategis. Forum ini bertujuan memperkuat pemahaman aparatur terhadap arah pembaruan hukum pidana nasional. Selain itu, kegiatan ini juga memetakan tantangan implementasinya di pusat dan daerah.
Sosialisasi yang bertemakan “Implementasi dan Tantangan Keberlakuan KUHP dalam Sistem Hukum Pidana Nasional” ini sangat penting. Manurung menegaskan bahwa sinergi antara pusat dan daerah adalah kunci. Hal ini untuk memastikan bahwa pembaruan hukum pidana memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Kemenkum Babel siap menindaklanjuti hasil sosialisasi melalui berbagai upaya. Ini termasuk penguatan koordinasi internal, peningkatan kapasitas SDM, serta dukungan fasilitasi harmonisasi regulasi daerah. Tujuannya adalah agar regulasi daerah selaras dengan KUHP Nasional.
Advertisement
Advertisement
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menekankan pentingnya kesamaan persepsi seluruh jajaran. Kesamaan persepsi ini krusial dalam menyikapi berlakunya KUHP Nasional. KUHP Nasional dipandang sebagai fondasi sistem hukum pidana yang modern, berkeadilan, dan responsif terhadap dinamika masyarakat.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, mengulas perjalanan panjang pembentukan KUHP Nasional. Beliau juga memaparkan misi pembaruannya. KUHP Nasional dirancang untuk menghadirkan harmonisasi hukum pidana.
Lebih lanjut, KUHP Nasional bertujuan memperkuat prinsip demokratisasi dan mengaktualisasikan norma sesuai perkembangan sosial. Selain itu, KUHP ini juga memodernisasi paradigma pemidanaan. Tujuannya adalah menuju sistem yang terintegrasi dan efektif.
Advertisement
Sumber: AntaraNews