FOTO: Silmy Karim Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka Korupsi Imigrasi
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan diperiksa KPK terkait dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, setelah resmi ditahan pada 4 Juni 2026.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing saat Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024.
Kasus ini sebelumnya menyeret sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Penyidik KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim, dalam perkara yang diduga berlangsung secara terorganisasi.
Dalam penyidikan, praktik pemerasan disebut dilakukan melalui pungutan ilegal terhadap pemohon izin tinggal warga negara asing. Tarif yang dikenakan diduga mencapai jutaan rupiah untuk setiap proses pengurusan dokumen keimigrasian.
KPK menduga praktik tersebut berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan melibatkan sejumlah pihak yang memiliki kewenangan dalam pelayanan keimigrasian. Penyidik terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Sejumlah barang bukti telah disita untuk mendukung proses penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi valuta asing, kendaraan mewah, aset kripto, serta dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.