Menteri PAN-RB: PKWT Berpeluang Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu
Proses transisi dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu akan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja pegawai.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau PKWT berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap.
Menurut Rini, pemerintah telah menetapkan skema PPPK Paruh Waktu bagi 1.252.252 tenaga kerja. Dalam skema tersebut, para pegawai tetap memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK serta kontrak kerja minimal satu tahun.
"Jadi PPPK Paruh Waktu itu memang bisa menjadi PPPK apabila memang disesuaikan dengan kinerja dan ketersedian anggaran," kata Rini dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (8/6).
Ia menjelaskan, proses transisi dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu akan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja pegawai dan kemampuan anggaran masing-masing instansi.
Dengan demikian, pengangkatan tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui mekanisme yang mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi keuangan instansi.
Meski membuka peluang transisi tersebut, pemerintah masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama bagi pemerintah daerah yang memiliki keterbatasan fiskal atau porsi belanja pegawai yang sudah tinggi. Karena itu, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan khusus untuk membantu daerah dalam pelaksanaan penataan tenaga non-ASN.
Selesaikan Penataan Tenaga non-ASN
Rini menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan penataan tenaga non-ASN sekaligus memberikan kepastian status bagi pegawai yang selama ini bekerja di instansi pemerintah.
"Namun demikian, ternyata sebagai mana disampaikan Pak Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) kebijakan ini kita juga menghadapi kendala, karena ada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, karena memang ada kewajiban maksimal 30% dari APBD," ucapnya.
Reporter: Immanuel Christian