PPPK Paruh Waktu Ternyata Bisa Diangkat Menjadi PPPK, Begini Bunyi Aturan dan Mekanismenya
Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025.

Pemerintah telah menetapkan regulasi terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Salah satu poin penting adalah bahwa PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK.
Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Dalam peraturan tersebut, PPPK Paruh Waktu diartikan sebagai pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan menerima gaji sesuai dengan anggaran yang tersedia di instansi pemerintah.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu ini bertujuan untuk beberapa hal, antara lain:
a. Menyelesaikan penataan pegawai non-ASN,
b. Memenuhi kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah,
c. Memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN,
d. Meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, pengadaan ini juga dilakukan untuk mengisi berbagai jabatan seperti guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta pengelola umum operasional. Di samping itu, juga dibutuhkan operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.
"Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024," demikian kutipan dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 mengenai PPPK Paruh Waktu.
Dalam Peraturan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, dinyatakan bahwa PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK yang diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sebagaimana tercantum dalam diktum 28.
"PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian evaluasi kinerja," demikian isi dari aturan tersebut.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan proses pengadaan dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien, serta memberikan kontribusi positif terhadap pelayanan publik.
Proses Menjadi PPPK Paruh Waktu

Bagaimana proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK?
Berikut adalah langkah-langkahnya yang diambil dari diktum 29: Pertama, PPK mengajukan rincian kebutuhan PPPK kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Selanjutnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK untuk setiap instansi pemerintah.
Rincian kebutuhan tersebut mencakup jumlah yang dibutuhkan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, serta unit penempatan.
Setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan dari Menteri, PPK harus mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK kepada Kepala BKN dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja.
Kepala BKN kemudian akan memberikan pertimbangan teknis mengenai perubahan status tersebut. Terakhir, PPK menetapkan pengangkatan PPPK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut diktum 13, masa perjanjian kerja untuk PPPK Paruh Waktu ditentukan selama satu tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja hingga mereka diangkat menjadi PPPK. Hal ini menunjukkan bahwa ada jangka waktu tertentu yang harus dipatuhi sebelum status mereka dapat berubah.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Tidak terdapat rincian spesifik mengenai gaji PPPK Paruh Waktu dalam ketentuan yang ada. Namun, gaji minimum yang diterima seharusnya sesuai dengan jumlah yang diperoleh ketika mereka masih berstatus sebagai pegawai non-ASN.
Hal ini tercantum dalam diktum 19, yang menyatakan, "PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah."Untuk sumber pendanaan gaji PPPK Paruh Waktu, diktum 20 menjelaskan,
"Sumber pendanaan untuk upah sebagaimana dimaksud pada diktum kesembilan belas dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Dengan demikian, ada kemungkinan pendanaan gaji tersebut berasal dari sumber lain selain anggaran belanja pegawai yang biasa.