UU ASN Disahkan, Pegawai PPPK Bisa Mengisi Jabatan Pelaksana Hingga Pimpinan Tinggi Pratama Tertentu
Untuk jabatan pimpinan tinggi Pratama tertentu hanya bisa diisi pada instansi pusat tertentu.
Untuk jabatan pimpinan tinggi Pratama tertentu hanya bisa diisi pada instansi pusat tertentu.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di dalam UU itu, terdapat poin bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat mengisi jabatan Pelaksana dan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Tertentu dengan Prioritas
Plt Asdep Manajemen Talenta & Peningkatan Kapasitas SDMA Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Agus Yudi Wicaksono mengatakan sebelumnya di UU yang lama, PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional.
merdeka.com
Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) setelah terbitnya Undang-Undang No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
merdeka.com
Anas mengatakan, substansi tersebut adalah penguatan budaya kerja, perluasan ruang lingkup dan mekanisme bekerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), jabatan manajerial dan nonmanajerial, resiprokal ASN dan prajurit TNI/anggota Polri, perbaikan kesejahteraan ASN, hak dan kewajiban ASN, penetapan kebutuhan ASN, serta pengadaan CASN.
KPK menggeledah perusahaan milik Andhi Pramono di Batam. Eks Kepala Bea Cukai Makassar ini telah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaPPPK adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja berdasarkan waktu.
Baca SelengkapnyaKetua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengisyaratkan bakal menghapus pembagian kerja wakil ketua bidang penindakan dan pencegahan.
Baca SelengkapnyaSeorang Babinsa ungkapkan terima kasih di depan Panglima TNI dan Kapolri karena pernah diberi uang Rp30 juta untuk pengobatan istrinya.
Baca SelengkapnyaPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah ruangan kerja dari Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang.
Baca SelengkapnyaSelama Den Yealta menjabat, realisasi jumlah kuota hasil tembakau telah melebihi kebutuhan wajar setiap tahunnya.
Baca SelengkapnyaBerikut sosok Jenderal berdarah Kopassus yang kini pimpin baret hijau.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Andhi Pramono
Baca SelengkapnyaDalam penggeledahan, penyidik KPK menemukan sejumlah alat bukti yang diduga kuat penanganan perkara suap yang turut melibatkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso..
Baca Selengkapnya