Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU ASN Disahkan, Pegawai PPPK Bisa Mengisi Jabatan Pelaksana Hingga Pimpinan Tinggi Pratama Tertentu

UU ASN Disahkan, Pegawai PPPK Bisa Mengisi Jabatan Pelaksana Hingga Pimpinan Tinggi Pratama Tertentu

UU ASN Disahkan, Pegawai PPPK Bisa Mengisi Jabatan Pelaksana Hingga Pimpinan Tinggi Pratama Tertentu

Untuk jabatan pimpinan tinggi Pratama tertentu hanya bisa diisi pada instansi pusat tertentu.

UU ASN Disahkan, Pegawai PPPK Bisa Mengisi Jabatan Pelaksana Hingga Pimpinan Tinggi Pratama Tertentu

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di dalam UU itu, terdapat poin bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat mengisi jabatan Pelaksana dan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Tertentu dengan Prioritas

Plt Asdep Manajemen Talenta & Peningkatan Kapasitas SDMA Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Agus Yudi Wicaksono mengatakan sebelumnya di UU yang lama, PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional.

UU ASN Disahkan, Pegawai PPPK Bisa Mengisi Jabatan Pelaksana Hingga Pimpinan Tinggi Pratama Tertentu
" loading="lazy">

"Di UU ASN yang baru ini PPPK bisa mengisi jabatan pelaksana, kalau dulu PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional," kata Yudi dikutip dari Youtube KemenPAN-RB, Minggu (19/11).

Untuk jabatan pimpinan tinggi Pratama tertentu, Yudi bilang, hanya bisa diisi pada instansi pusat tertentu. 

"Jadi itu PPPK kalau dulu di undang-undang 5 tahun 2014 PPPK hanya bisa mengisi jabatan pimpinan tinggi Madya di instansi pusat yang kalau sekarang PPPK bisa mengisi jabatan pimpinan tinggi Pratama tertentu dengan prioritas di instansi pusat tertentu seperti itu," jelas Yudi.

merdeka.com

Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) setelah terbitnya Undang-Undang No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

UU ASN Disahkan, Pegawai PPPK Bisa Mengisi Jabatan Pelaksana Hingga Pimpinan Tinggi Pratama Tertentu

Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas mengatakan RPP tersebut terbagi menjadi dua. Pertama, RPP tentang Manajemen ASN. Kedua, RPP tentang penghargaan dan pengakuan. 

"UU ASN telah disahkan. Hari ini kami bersama DPR membahas berbagai aspek untuk dituangkan dalam aturan turunannya," kata Anas dalam keterangannya, Selasa (14/11). 

merdeka.com

Anas menyebut, ada 16 substansi yang masuk dalam RPP Manajemen ASN ini, termasuk salah satunya penanganan tenaga non-ASN termasuk honorer. <br>

Anas menyebut, ada 16 substansi yang masuk dalam RPP Manajemen ASN ini, termasuk salah satunya penanganan tenaga non-ASN termasuk honorer. 

Anas mengatakan, substansi tersebut adalah penguatan budaya kerja, perluasan ruang lingkup dan mekanisme bekerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), jabatan manajerial dan nonmanajerial, resiprokal ASN dan prajurit TNI/anggota Polri, perbaikan kesejahteraan ASN, hak dan kewajiban ASN, penetapan kebutuhan ASN, serta pengadaan CASN.

KPK Geledah Perusahaan Milik Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi  Pramono  di Batam
KPK Geledah Perusahaan Milik Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam

KPK menggeledah perusahaan milik Andhi Pramono di Batam. Eks Kepala Bea Cukai Makassar ini telah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang dan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja, Ketahui Syarat dan Tugasnya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja, Ketahui Syarat dan Tugasnya

PPPK adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja berdasarkan waktu.

Baca Selengkapnya
KPK Isyaratkan Hapus Pembagian Bidang Kerja Pimpinan: Semua Bertanggung Jawab
KPK Isyaratkan Hapus Pembagian Bidang Kerja Pimpinan: Semua Bertanggung Jawab

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengisyaratkan bakal menghapus pembagian kerja wakil ketua bidang penindakan dan pencegahan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Di Depan Panglima & Para Jenderal, Serka TNI Ungkap Diberi Kapolri Rp30 Juta, Mau Menghadap Tapi Diadang Ajudan
Di Depan Panglima & Para Jenderal, Serka TNI Ungkap Diberi Kapolri Rp30 Juta, Mau Menghadap Tapi Diadang Ajudan

Seorang Babinsa ungkapkan terima kasih di depan Panglima TNI dan Kapolri karena pernah diberi uang Rp30 juta untuk pengobatan istrinya.

Baca Selengkapnya
KPK Temukan Bukti Suap Pj Bupati Sorong di Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang
KPK Temukan Bukti Suap Pj Bupati Sorong di Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah ruangan kerja dari Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang.

Baca Selengkapnya
KPK Tahan Tersangka Korupsi Penetapan Barang Kena Cukai Pelabuhan Bintan
KPK Tahan Tersangka Korupsi Penetapan Barang Kena Cukai Pelabuhan Bintan

Selama Den Yealta menjabat, realisasi jumlah kuota hasil tembakau telah melebihi kebutuhan wajar setiap tahunnya.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Promosikan Jenderal Darah Kopassus Kawan Seangkatan, Kini Pimpin Baret Hijau
Panglima TNI Promosikan Jenderal Darah Kopassus Kawan Seangkatan, Kini Pimpin Baret Hijau

Berikut sosok Jenderal berdarah Kopassus yang kini pimpin baret hijau.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka TPPU
KPK Tetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka TPPU

Penetapan tersangka pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Andhi Pramono

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Ruang Kerja Kepala BPK Sorong Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pj Bupati Yan Piet Mosso
KPK Geledah Ruang Kerja Kepala BPK Sorong Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pj Bupati Yan Piet Mosso

Dalam penggeledahan, penyidik KPK menemukan sejumlah alat bukti yang diduga kuat penanganan perkara suap yang turut melibatkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso..

Baca Selengkapnya