KPK Geledah Perusahaan Milik Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam

KPK menggeledah perusahaan milik Andhi Pramono di Batam. Eks Kepala Bea Cukai Makassar ini telah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang dan gratifikasi.

Merdeka.com
Oleh Merdeka.com - Reporter
KPK Geledah Perusahaan Milik Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi  Pramono  di Batam
KPK Geledah Perusahaan Milik Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam (Merdeka.com)

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah perusahaan milik Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, di Batam. Andhi telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi senilai Rp28 miliar.

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan penggeledahan itu.

"Ya KPK geledah kantor perusahaan AP di Batam," kata Ali dalam pesan singkat diterima, Selasa (11/7).
Dok. Istimewa
Ali menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dari AP. Dia merinci, perusahaan digeledah bernama PT BBM.
Dok. Istimewa

"Yang digeledah kantor PT BBM (Bahari Berkah Madani)," jelas Ali.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Ali memastikan, saat informasi ini diturunkan ke publik, kegiatan penggeledahan masih berlangsung. Bukti ditemukan akan disampaikan setelah penggeledahan selesai.

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) Ali Fikri.

© 2023 merdeka.com

Penggeledahan itu dikawal sejumlah petugas kepolisian. Kantor yang digeledah berada di Perumahan Jodoh Permai, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa.
Dok. Istimewa

Berdasarkan pantauan ANTARA di lokasi, beberapa penyidik sudah berada di dalam rumah berwarna kuning tersebut sambil membawa perlengkapan. Dua aparat kepolisian itu mengawal dengan menggunakan seragam lengkap dengan senjata laras panjang.

Diketahui, Andhi saat ini sudah ditahan oleh KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli 2023 hingga 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Dok. Istimewa
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, Andi diduga telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai sebesar Rp28 miliar. Uang gratifikasi ini digunakan Andhi untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Dok. Istimewa
Modusnya, Andhi menjadi makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor. Andhi melakukan aksinya sejak 2012 hingga 2022.
Dok. Istimewa
Rekomendasi