Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah perusahaan milik Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, di Batam. Andhi telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi senilai Rp28 miliar.
Advertisement
Advertisement
"Yang digeledah kantor PT BBM (Bahari Berkah Madani)," jelas Ali.
Ali memastikan, saat informasi ini diturunkan ke publik, kegiatan penggeledahan masih berlangsung. Bukti ditemukan akan disampaikan setelah penggeledahan selesai.
Advertisement
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) Ali Fikri.
© 2023 merdeka.com
Advertisement
Berdasarkan pantauan ANTARA di lokasi, beberapa penyidik sudah berada di dalam rumah berwarna kuning tersebut sambil membawa perlengkapan. Dua aparat kepolisian itu mengawal dengan menggunakan seragam lengkap dengan senjata laras panjang.
Advertisement
Advertisement
Advertisement