Aturan Gaji bagi Non ASN Jadi PPPK yang Pengangkatannya Ditunda hingga 2026
Pemerintah mengatur gaji dan tunjangan bagi non-ASN yang diangkat sebagai PPPK pada Maret 2026, termasuk masa transisi dan larangan pengangkatan baru.
Dalam upaya meningkatkan kualitas pegawai negeri, pemerintah Indonesia akan mengangkat tenaga non-ASN sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Maret 2026. Aturan ini merujuk pada Surat Kemendagri Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah No.900.1.1/664/Keuda yang diterbitkan pada 14 Februari 2025.
Aturan ini memberikan kepastian mengenai gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh para pegawai tersebut. Selama masa transisi sebelum pengangkatan resmi, tenaga non-ASN akan tetap mendapatkan gaji sesuai ketentuan daerah masing-masing.
Pemerintah menjamin bahwa gaji akan tetap dibayarkan meskipun proses pengangkatan mengalami penundaan. Sumber pendanaan gaji selama masa transisi ini berasal dari anggaran belanja jasa yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah. Setelah diangkat secara resmi, gaji dan tunjangan akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku bagi PPPK.
Para pegawai yang diangkat sebagai PPPK akan menerima gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja, serta tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga jika mereka berkeluarga. Pencairan tunjangan akan dimulai setelah Surat Keputusan (SK) pengangkatan diterima dan berlaku efektif. Gaji PPPK akan dicatat dalam kode rekening yang sesuai dengan klasifikasi keuangan daerah.
Masa Transisi dan Gaji Non-ASN
Selama masa transisi menjelang pengangkatan resmi, tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah akan terus menerima gaji sesuai dengan ketentuan daerah masing-masing.
Pemerintah daerah juga dilarang untuk mengangkat pegawai non-ASN baru di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Jika ada pengangkatan baru, anggaran gaji untuk pegawai tersebut tidak akan disetujui. Ini merupakan langkah untuk menjaga stabilitas anggaran dan memastikan bahwa tenaga non-ASN yang ada saat ini mendapatkan perhatian yang lebih.
Non-ASN yang belum terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetapi masih dalam proses seleksi tetap berhak menerima gaji dari pemerintah daerah. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan kesempatan yang adil bagi semua tenaga kerja yang telah berkontribusi di sektor publik.
Seleksi PPPK dan Kebijakan Kepegawaian 2026
Pemerintah Kabupaten Natuna, misalnya, telah mengumumkan bahwa mulai tahun 2026, hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dipekerjakan, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK. Kontrak kerja tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat akan berakhir pada tahun tersebut. Kepala BKPSDM mengingatkan bahwa kontrak kerja teman-teman tidak akan diperpanjang mulai 2026.
Untuk memberikan kesempatan kepada tenaga non-ASN, Pemkab Natuna tengah melaksanakan seleksi administrasi PPPK tahap dua. Seleksi ini dibuka sejak November 2024 dan diikuti oleh 1.027 pelamar. Terdapat 103 formasi yang diperebutkan dalam seleksi ini, sisa dari tahap pertama yang telah mengisi 570 formasi.
Dengan adanya seleksi ini, diharapkan tenaga non-ASN yang telah bekerja lebih dari dua tahun di lingkungan Pemkab Natuna dapat memperoleh status yang lebih jelas dan terjamin. Ini adalah langkah positif untuk meningkatkan kualitas pegawai di pemerintahan daerah.
Regulasi Baru PPPK Paruh Waktu
Pemerintah juga mengeluarkan regulasi baru mengenai PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Aturan ini memberikan harapan bagi tenaga honorer yang menantikan kepastian status mereka. Dalam keputusan ini, terdapat panduan teknis mengenai pengadaan PPPK Paruh Waktu dan peluang untuk diangkat menjadi ASN penuh waktu.
Pegawai paruh waktu akan menerima gaji minimal sesuai dengan besaran upah minimum wilayah atau penghasilan sebelumnya saat menjadi pegawai non-ASN. Ini dilakukan untuk memastikan kesejahteraan pegawai, terutama bagi mereka yang gagal lolos seleksi sebagai ASN penuh waktu.
Selain itu, terdapat kriteria yang harus dipenuhi oleh tenaga non-ASN yang ingin diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, seperti pernah mengikuti seleksi CASN atau PPPK 2024 tetapi tidak lulus. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan akan lebih banyak tenaga honorer yang mendapatkan pengakuan formal dalam sistem kepegawaian nasional.