Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
DPR Pastikan Tidak Ada Pemecatan Tenaga Honorer 

DPR Pastikan Tidak Ada Pemecatan Tenaga Honorer 

PPPK Paruh Waktu ini yang nantinya akan menjadi solusi terkait kejelasan status bagi para honorer.

DPR Pastikan Tidak Ada Pemecatan Tenaga Honorer

Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro mengatakan pembahasan Revisi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah mencapai tahap akhir. Endro memastikan dalam pembaharuan UU ASN tersebut berkomitmen untuk lindungi honorer.

Dalam revisi UU ASN ini sudah dicapai beberapa kesepakatan. Antara lain Aparatur Sipil Nefara (ASN) terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil), PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dan PPPK Paruh Waktu. 

PPPK Paruh Waktu ini yang nantinya akan menjadi solusi terkait kejelasan status bagi para honorer.

Sehingga, masalah honorer yang harus selesai pada November tahun ini sudah ada solusinya.

Pemerintah memastikan tidak akan ada pemberhentian hubungan kerja (PHK) bagi para honorer. 

DPR Pastikan Tidak Ada Pemecatan Tenaga Honorer

"Bagi mereka para honorer kami berharap supaya tenang dan aman, kami akan melindungi para honorer ini, tidak akan terjadi PHK," kata Endro usai Rapat Panja RUU ASN dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (26/9).

Melansir dari Antara, Endro mengungkapkan saat ini pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas sedang melakukan pendataan dan audit terhadap honorer yang ada di seluruh daerah. 

Mengingat para honorer yang beralih menjadi PPPK Paruh Waktu haruslah sudah terdaftar di pangkalan data BKN (Badan Kepegawaian Negara).


"Termasuk kualifikasi dan sebagainya. Beberapa hal yang harus kita cermati bahwa tenaga honorer ini akan dikantongi (beralih) menjadi P3K Paruh Waktu khususnya yang berada di pangkalan data BKN," tutur Endro.

DPR Pastikan Tidak Ada Pemecatan Tenaga Honorer

Lebih lanjut, Endro mengatakan nantinya pemerintah juga akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang akan menjadi turunan UU ASN yang baru untuk membahas secara rinci mengenai status ASN ini. 

Aturan turunan tersebut akan segera dibuat dalam waktu 6 bulan setelah revisi UU ASN diketok DPR.

"Nanti akan dituangkan secara rinci terkait penyelesaian masalah honorer ini oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah turunan dari Undang-Undang ASN yang terbaru ini melalui PP, paling tidak selama 6 bulan akan diterbitkan Peraturan Pemerintah disini akan kita evaluasi bersama," ujarnya.

DPR Pastikan Tidak Ada Pemecatan Tenaga Honorer

DPR Pastikan Tidak Ada Pemecatan Tenaga Honorer

Artikel ini ditulis oleh
Anisyah Al Faqir

Editor Anisyah Al Faqir

PPPK Paruh Waktu ini yang nantinya akan menjadi solusi terkait kejelasan status bagi para honorer.

Topik Terkait

Reporter
  • Anisyah Al Faqir

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penghapusan Tenaga Honorer Dibatalkan

Penghapusan Tenaga Honorer Dibatalkan

Dalam aturan tersebut, tidak ada disebutkan bahwa tenaga honorer ini akan diangkat menjadi PPPK atau ASN.

Baca Selengkapnya icon-hand
Tipu Warga Terkait Penerimaan PNS Honorer, PNS Pemkot Tangsel Dilaporkan ke Polisi

Tipu Warga Terkait Penerimaan PNS Honorer, PNS Pemkot Tangsel Dilaporkan ke Polisi

Polsek Pondok Aren, telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Selengkapnya icon-hand
Jumlah Tenaga Honorer Diprediksi Masih Tersisa 1,6 Juta di 2024, Bakal Diangkat Jadi PPPK?

Jumlah Tenaga Honorer Diprediksi Masih Tersisa 1,6 Juta di 2024, Bakal Diangkat Jadi PPPK?

Terdapat sejumlah langkah arah kebijakan pemerintah terkait penataan tenaga non-ASN.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Aturan KemenPAN-RB Batalkan Penghapusan Honorer, tapi Tak Ada soal Diangkat Jadi PPPK

Aturan KemenPAN-RB Batalkan Penghapusan Honorer, tapi Tak Ada soal Diangkat Jadi PPPK

KemenPAN-RB meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah agar tetap mengalokasikan anggaran untuk honorer.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kisah Guru Lulusan S3 di Pekanbaru 17 Tahun jadi Honorer, Kini Diangkat Setingkat PNS

Kisah Guru Lulusan S3 di Pekanbaru 17 Tahun jadi Honorer, Kini Diangkat Setingkat PNS

Syamsuar mengaku telah mengusulkan kebutuhan tenaga guru sebanyak 7.297 formasi. Namun, hanya 5.851 peserta yang dinyatakan lulus.

Baca Selengkapnya icon-hand
Aturan Turunan UU ASN Dikebut, Dipastikan Tak Ada PHK dan Penurunan Penghasilan Tenaga Honorer

Aturan Turunan UU ASN Dikebut, Dipastikan Tak Ada PHK dan Penurunan Penghasilan Tenaga Honorer

Pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penanganan tenaga non-ASN atau honorer.

Baca Selengkapnya icon-hand
UU ASN Disahkan, Pemerintah Jamin Tak Ada PHK Massal dalam Penanganan Honorer

UU ASN Disahkan, Pemerintah Jamin Tak Ada PHK Massal dalam Penanganan Honorer

Pemerintah dan DPR tengah membahas aturan turunan dari UU ASN.

Baca Selengkapnya icon-hand