
DPR Pastikan Tidak Ada Pemecatan Tenaga Honorer
PPPK Paruh Waktu ini yang nantinya akan menjadi solusi terkait kejelasan status bagi para honorer.
PPPK Paruh Waktu ini yang nantinya akan menjadi solusi terkait kejelasan status bagi para honorer.
Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro mengatakan pembahasan Revisi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah mencapai tahap akhir. Endro memastikan dalam pembaharuan UU ASN tersebut berkomitmen untuk lindungi honorer.
Dalam revisi UU ASN ini sudah dicapai beberapa kesepakatan. Antara lain Aparatur Sipil Nefara (ASN) terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil), PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dan PPPK Paruh Waktu.
Sehingga, masalah honorer yang harus selesai pada November tahun ini sudah ada solusinya.
Pemerintah memastikan tidak akan ada pemberhentian hubungan kerja (PHK) bagi para honorer.
"Bagi mereka para honorer kami berharap supaya tenang dan aman, kami akan melindungi para honorer ini, tidak akan terjadi PHK," kata Endro usai Rapat Panja RUU ASN dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (26/9).
Mengingat para honorer yang beralih menjadi PPPK Paruh Waktu haruslah sudah terdaftar di pangkalan data BKN (Badan Kepegawaian Negara).
"Termasuk kualifikasi dan sebagainya. Beberapa hal yang harus kita cermati bahwa tenaga honorer ini akan dikantongi (beralih) menjadi P3K Paruh Waktu khususnya yang berada di pangkalan data BKN," tutur Endro.
Aturan turunan tersebut akan segera dibuat dalam waktu 6 bulan setelah revisi UU ASN diketok DPR.
"Nanti akan dituangkan secara rinci terkait penyelesaian masalah honorer ini oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah turunan dari Undang-Undang ASN yang terbaru ini melalui PP, paling tidak selama 6 bulan akan diterbitkan Peraturan Pemerintah disini akan kita evaluasi bersama," ujarnya.
PPPK Paruh Waktu ini yang nantinya akan menjadi solusi terkait kejelasan status bagi para honorer.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam aturan tersebut, tidak ada disebutkan bahwa tenaga honorer ini akan diangkat menjadi PPPK atau ASN.
Baca SelengkapnyaPolsek Pondok Aren, telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca SelengkapnyaTerdapat sejumlah langkah arah kebijakan pemerintah terkait penataan tenaga non-ASN.
Baca SelengkapnyaKemenPAN-RB meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah agar tetap mengalokasikan anggaran untuk honorer.
Baca SelengkapnyaSyamsuar mengaku telah mengusulkan kebutuhan tenaga guru sebanyak 7.297 formasi. Namun, hanya 5.851 peserta yang dinyatakan lulus.
Baca SelengkapnyaPemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penanganan tenaga non-ASN atau honorer.
Baca SelengkapnyaPemerintah dan DPR tengah membahas aturan turunan dari UU ASN.
Baca Selengkapnya