Aturan Resmi Terbit, Ini Syarat Buruh Bisa Dapat Bantuan Upah Rp300.000 per Bulan dari Pemerintah
Bantuan subsidi upah diberikan kepada 17,3 juta pekerja/buruh yang memiliki gaji dibawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum.
Kementerian Ketenagakerjaan resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pendoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Bantuan subsidi upah diberikan kepada 17,3 juta pekerja/buruh yang memiliki gaji dibawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Lantas apa saja persyaratan untuk mendapatkan bantuan BSU?
Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 3 Ayat 2, berikut pemenuhan persyaratan, antara lain:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
b. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025.
c. menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan. Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tak hanya itu, penyaluran BSU diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan pemerintah berupa BSU.
"Pemberian diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disalurkan," bunyi Pasal 5 dikutip Rabu (4/6).
Cair untuk Dua Bulan Sekaligus
Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan lima paket insentif ekonomi, salah satunya bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp300.000 untuk para pekerja/buruh dan guru honorer. Bantuan subsidi upah diberikan kepada 17,3 juta pekerja/buruh yang memiliki gaji dibawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum.
"Pemberian BSU kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki ngaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota. Untuk ini para pekerja yang terdaftar di BPJS Tenaga Kerja dan nanti kemenaker yang akan mengimplementasikan program tersebut yaitu BSU sebesar Rp300.000 per bulan," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat bersama Prabowo di Kantor Presiden Jakarta, Senin (2/6).
Dia menyampaikan BSU akan diberikan selama dua bulan yakni, periode Juni dan Juli 2025. Sri Mulyani menjelaskan BSU akan dicairkan pada Juni 2025 untuk dua bulan sekaligus.
"Diberikan untuk bulan Juni dan Juli. Jadi dua bulan Rp600.000 penyaluran juga akan diupayakan pada Juni," ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan subsidi upah untuk 565.000 guru honorer. Rinciannya, 288.0000 guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta 277.000 guru Kementerian Agama.
"Guru honorer ini juga akan mendapatkan Rp300.000 per bulan untuk 2 bulan yaitu Rp600.000," tutur Sri Mulyani.