13 Juta Pekerja Sudah Terima BSU Rp600.000, Wamenaker: Laporkan Kalau Ada Potongan
Jumlah tersebut mencakup sekitar 82 hingga 83 persen dari target total 15 juta penerima.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menginformasikan bahwa hingga 15 Juli 2025, sebanyak 13.189.660 pekerja di Indonesia telah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Jumlah tersebut mencakup sekitar 82 hingga 83 persen dari target total 15 juta penerima.
"Sampai hari ini sudah mencapai 82 sampai 83 persen yang kita salurkan, perkiraan 13 juta lebih penerima," kata Immanuel Ebenezer setelah mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam peninjauan penyaluran BSU di Kantor Pos Tangerang, Banten, sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (16/7).
Immanuel juga menyatakan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp8 triliun untuk penyaluran BSU serta program-program terkait lainnya di seluruh Indonesia. Penyaluran di Banten dan Kota Tangerang menunjukkan bahwa dari total penerima BSU, sebanyak 588.187 pekerja berasal dari Provinsi Banten, dengan 187.229 di antaranya berada di Kota Tangerang.
Pada hari penyaluran di Kantor Pos Tangerang, terdapat 150 penerima, yang terdiri dari 120 orang melalui PT Pos Indonesia dan 30 lainnya melalui Bank Himbara. "Kami juga mengapresiasi PT Pos Indonesia yang cepat dalam proses penyaluran BSU ini dengan berbagai kemudahan yang diberikan," ungkap Immanuel.
Evaluasi dan Imbauan
Immanuel menegaskan bahwa evaluasi terhadap proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan kelancaran dan ketepatan sasaran. Dia juga meminta kepada penerima bantuan untuk memastikan bahwa bantuan yang diterima tidak mengalami pemotongan.
"Kalau ada pemotongan, laporkan," tegasnya.
Dasar Hukum dan Syarat Penerima BSU
Penyaluran BSU tahun 2025 diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permenaker No. 10 Tahun 2022 mengenai pedoman pemberian subsidi gaji atau upah. Syarat untuk menjadi penerima BSU adalah sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia yang memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Mendapatkan gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Diterima Rp600.000
Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diberikan dalam bentuk uang tunai senilai Rp300.000 setiap bulan selama dua bulan, sehingga total yang diterima mencapai Rp600.000, dan akan dibayarkan sekaligus.
Penyaluran bantuan ini dilakukan berdasarkan jumlah pekerja yang memenuhi kriteria serta ketersediaan anggaran yang tertera dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan harapannya agar proses pencairan BSU dapat berlangsung sesuai dengan target yang telah ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh pekerja yang berhak menerima.
Dengan demikian, diharapkan bantuan ini dapat memberikan dampak positif bagi para pekerja yang membutuhkan, terutama di masa-masa sulit ini.