Cek Rekening, Ini Jadwal Pencairan BSU Sebesar Rp600.000
Penyaluran masih terhambat pada tahap pemadanan dan validasi data para calon penerima.
Pekerja di Indonesia saat ini sedang menunggu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah dijanjikan oleh pemerintah. Namun, hingga pertengahan Juni 2025, bantuan tersebut belum juga diterima.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan bahwa penyaluran masih terhambat pada tahap pemadanan dan validasi data para calon penerima. "Masih pemadanan data, karena validasi data sangat penting supaya tidak salah," ungkap Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga kepada Liputan6.com.
Dia berharap proses validasi dapat segera diselesaikan agar BSU dapat segera dikucurkan kepada pekerja yang memenuhi syarat. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa terlaksana," tambahnya.
BSU merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong peningkatan konsumsi rumah tangga di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Pada tahun ini, pemerintah kembali mengalokasikan dana untuk Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yang direncanakan akan dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000 untuk periode Juni dan Juli 2025.
Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun ini ditujukan untuk pekerja dan buruh yang memenuhi beberapa syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025;
- Mendapatkan gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 setiap bulan;
- Di wilayah yang memiliki UMP atau UMK lebih dari Rp3.500.000, batas gaji mengikuti UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh;
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota POLRI;
- Memiliki rekening aktif di bank atau kantor pos yang menjadi penyalur;
- Tidak sedang menerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran yang sama sebelum BSU disalurkan.
Dasar hukum untuk pemberian BSU ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan bantuan yang diberikan dapat tepat sasaran dan membantu meringankan beban ekonomi pekerja dan buruh di Indonesia.
Cara Memeriksa Status Pencairan BSU 2025
Untuk mengetahui kapan BSU 2025 akan dicairkan serta status pencairannya, pekerja disarankan untuk secara rutin memantau melalui saluran resmi BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja yang memenuhi kriteria.
Pekerja dapat mengakses situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan atau mengunduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) guna mengecek status pencairan BSU mereka.
Dengan menggunakan saluran-saluran ini, pekerja dapat memperoleh informasi yang tepat dan dapat dipercaya mengenai status pencairan BSU mereka.
Selain itu, pekerja juga memiliki opsi untuk menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai status pencairan BSU. Petugas di call center siap memberikan informasi yang dibutuhkan serta membantu menjawab berbagai pertanyaan yang mungkin muncul.
Dengan demikian, pekerja tidak perlu khawatir akan ketidakpastian informasi, karena semua pertanyaan dapat dijawab secara langsung oleh petugas yang berkompeten.