Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Lengkap dan Syarat Penerima
Temukan cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dan syarat penerimanya berikut ini.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk meringankan beban ekonomi pekerja bergaji rendah. Pekerja yang memenuhi syarat dapat melakukan pengecekan status penerima BSU melalui beberapa kanal resmi.
Untuk mengecek status penerima BSU, Anda dapat menggunakan situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi JMO, atau melalui Kantor Pos. Setiap metode memiliki langkah-langkah tersendiri yang perlu diikuti. Pastikan Anda melakukan pengecekan melalui kanal resmi untuk menghindari penipuan.
Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, masyarakat harus selalu memantau kanal resmi untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai BSU.
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan
Pengecekan status penerima BSU dapat dilakukan melalui beberapa cara, antara lain:
- Melalui Situs Resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker): Akses bsu.kemnaker.go.id. Jika belum punya akun, daftar terlebih dahulu; jika sudah, login. Setelah itu, pilih menu "Cek Penerima BSU" dan masukkan NIK serta data identitas Anda.
- Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan: Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Isi kolom data yang diperlukan, namun perlu dicatat bahwa layanan informasi BSU melalui kanal ini telah ditutup.
- Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO): Buka aplikasi JMO, cari menu "Cek Eligibilitas BSU" untuk melihat status Anda.
- Melalui Kantor Pos atau Aplikasi Pospay: Anda juga dapat melakukan pengecekan dan pencairan BSU melalui Kantor Pos atau aplikasi Pospay.
Syarat Penerima BSU 2025
Program BSU 2025 diatur melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 dan ditujukan kepada pekerja dengan kriteria sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK aktif dan valid.
- Aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2025.
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Tidak termasuk ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain pada periode yang sama.
Status Pencairan BSU 2025
Penyaluran BSU 2025 telah dilakukan pada periode Juni hingga Juli 2025, dengan total bantuan sebesar Rp600.000 untuk dua bulan. Namun, terdapat informasi keliru mengenai pencairan tahap 3 pada Oktober 2025. Indah Anggoro Putri menegaskan kabar pencairan BSU pada Oktober 2025 adalah tidak benar.
Hingga saat ini, Kemnaker belum mengeluarkan kebijakan baru untuk tahap kedua karena masih menunggu evaluasi anggaran.
“Pencairan dilakukan bertahap dan akan terus berjalan hingga semua pekerja yang memenuhi syarat menerima bantuan," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Hal-hal Penting dan Waspada Penipuan
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan terkait BSU antara lain:
- Data calon penerima BSU bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan dan diverifikasi oleh Kemnaker, sehingga tidak memerlukan pendaftaran mandiri.
- Waspadai informasi palsu dan selalu cek melalui kanal resmi.
- Jika penerima tidak memenuhi syarat, dana BSU harus dikembalikan ke kas negara.
- Jika status pengecekan menunjukkan "Belum Termasuk", periksa kembali data keanggotaan BPJS Anda.