BSU 2025 Rp600 Ribu Segera Cair, Ini Cara Update Rekening dan Syaratnya
Pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat bagi calon penerima agar bantuan ini tepat sasaran.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa proses pencairan anggaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 dari Kementerian Keuangan saat ini masih berlangsung. Namun, penyalurannya ke penerima belum dimulai karena masih dalam tahap verifikasi internal.
"Ini lagi proses di Kementerian Ketenagakerjaan. Dari Kementerian Keuangan sudah, jadi tinggal kita sesegera mungkin menyalurkan. Doakan, insyaallah bismillah segera cair," ujar Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemnaker, Estiarty Haryani, di Jakarta, Kamis (19/6), usai acara Futuremakers Youth Employability Programme (YEP).
Meski belum menyebutkan tanggal pasti pencairan, Estiarty menegaskan bahwa Kemnaker terus mendorong percepatan realisasi anggaran agar BSU dapat segera dimanfaatkan oleh para pekerja yang membutuhkan.
Pemerintah kembali menyalurkan BSU senilai Rp600.000 kepada pekerja yang memenuhi kriteria pada tahun 2025. Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat akibat dampak lanjutan pandemi dan ketidakpastian ekonomi global.
Langkah-Langkah Update Rekening untuk Pencairan BSU
Bagi pekerja yang masuk dalam daftar calon penerima BSU, sangat penting untuk memperbarui data rekening melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Prosedur ini bertujuan untuk memastikan dana bantuan bisa ditransfer langsung ke rekening yang valid dan aktif. Berikut cara memperbarui rekening bank Himbara:
1. Kunjungi situs resmi: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data pribadi lainnya sesuai petunjuk.
3. Klik tombol “Lanjutkan” hingga muncul pilihan “Update Rekening”.
4. Pilih dan masukkan nama bank Himbara yang digunakan (seperti BRI, BNI, BTN, atau Mandiri).
5. Lengkapi dengan nama lengkap dan nomor rekening aktif.
6. Setelah berhasil, akan muncul notifikasi “Pembaruan Rekening Berhasil”.
7. Data akan diverifikasi lebih lanjut oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
8. Apabila anda termasuk penerima Bantuan Subsidi Upah , bantuan akan dikirimkan langsung ke rekening penerima.
Kriteria Penerima BSU Rp600.000
Tidak semua pekerja dapat menerima BSU. Pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat bagi calon penerima agar bantuan ini tepat sasaran. Berikut enam kriteria utama penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025.
- Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kota di masing-masing wilayah.
- Bukan anggota TNI/Polri atau PNS, sehingga BSU dikhususkan bagi pekerja swasta dan non-aparat negara.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti PKH, Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
- Bekerja di sektor prioritas pemerintah, termasuk guru honorer yang menjadi salah satu target penerima bantuan.