Ibu dan Anak Buronan Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Rp4,75 Miliar Ditangkap di Surabaya, Begini Kronologinya
Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan dan pengejaran selama kurang lebih tiga pekan.
Tim Tangkap Buron (Tabur) Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap dua buronan kasus korupsi kredit modal kerja fiktif di Bank Jatim senilai Rp4,75 miliar masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2022.
Kedua terpidana, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja, merupakan pasangan ibu dan anak ditangkap di sebuah rumah kawasan perumahan elit wilayah Lakarsantri, Surabaya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan dan pengejaran selama kurang lebih tiga pekan.
"Kedua terpidana berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah dilakukan serangkaian pengamatan dan pelacakan oleh Tim Tabur Kejari Surabaya," kata Putu, Rabu (3/6).
Menurut Putu, proses pencarian sempat mengalami kendala karena kedua buronan kerap berpindah-pindah lokasi persembunyian di wilayah Magetan dan Surabaya. Selain itu, kedua buronan itu juga diduga berupaya menghilangkan jejak dengan mengganti identitas serta menghapus rekam jejak digital.
Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja merupakan terpidana kasus korupsi kredit modal kerja fiktif pada Bank Jatim dengan nilai kerugian mencapai Rp4,75 miliar. Selama proses persidangan, keduanya tidak pernah hadir sehingga perkara diputus secara in absentia.
Dalam putusannya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Liauw Inggarwati, disertai denda Rp500 juta serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,08 miliar.
Sementara itu, Bastian Widjaja divonis 12 tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp500 juta.
Setelah ditangkap, kedua terpidana langsung diserahkan kepada jaksa eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya untuk menjalani hukuman di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam perkara yang sama, satu terpidana lainnya yakni Liem Susilowati yang merupakan adik dari Liauw Inggarwati hingga kini masih berstatus DPO dan terus diburu oleh Tim Tabur Kejari Surabaya.
Adapun dua terpidana lain dalam kasus tersebut, yakni Wonggo Prayitno selaku mantan Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim serta Arya Lelana selaku mantan Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim, telah lebih dahulu dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara masing-masing selama empat tahun.
Putu menegaskan, penangkapan buronan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian dari program prioritas Kejaksaan Agung RI dalam menegakkan kepastian hukum. Ia juga mengingatkan para buronan lainnya agar menyerahkan diri secara sukarela.
"Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Tim Tangkap Buron akan terus melakukan pengejaran kapan pun dan di mana pun mereka berada," tegas Putu.