BSU Rp 600 Ribu Cair Hari Ini Selasa 24 Juni 2025, Segera Cek Rekening Anda!
Pemerintah akan menyalurkan BSU 2025 dengan bantuan empat bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia (BSI), serta memanfaatkan PT Pos Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan pemerintah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) 2025 kepada sekitar 2,45 juta penerima per Selasa, 24 Juni 2025. Ia menjelaskan pencairan BSU 2025 sebesar Rp 600.000 akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, bantuan ini akan disalurkan kepada sekitar 3,69 juta penerima.
"Sampai dengan hari ini, Selasa, 24 Juni 2025, dari jumlah penerima BSU tahap 1 yang ditetapkan 3.697.836 penerima, tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 2.450.068 orang," jelasnya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Selasa (24/6/2025).
Proses penyaluran untuk sisa penerima di tahap pertama masih berlangsung. "Sisanya, 1.247.768 masih dalam proses," tambah Yassierli.
Selain itu, pemerintah juga berencana untuk memberikan bantuan subsidi upah tahap kedua kepada sekitar 4,5 juta penerima. Namun, Yassierli belum dapat memastikan kapan bantuan dari program stimulus ekonomi tersebut akan dicairkan.
"Untuk penyaluran tahap 2, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyampaikan data sebanyak 4,5 jutaan calon penerima. Saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi," kata Menaker.
Transaksi Melalui 5 Bank Himbara serta PT Pos Indonesia
Dalam proses pencairan, pemerintah akan memfasilitasi penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui empat bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta Bank Syariah Indonesia (BSI). Selain itu, pemerintah juga akan menggunakan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan bantuan kepada penerima yang tidak memiliki rekening di kelima bank tersebut.
"Penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui bank Himbara. Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Mandiri, serta Bank BSI khusus untuk penerima BSU yang berdomisili di Aceh," kata Yassierli.
"Kami juga mengantisipasi bagi calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening Himbara, akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Ini sama dengan kebijakan tahun-tahun sebelumnya," tambahnya.
Syarat Menerima BSU
Lebih lanjut, Menteri Ketenagakerjaan juga menguraikan kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja untuk dapat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Syarat tersebut mencakup kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK) dan keikutsertaan aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan status keaktifan yang berlaku hingga April 2025.
"Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan, atau paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota, atau upah minimum provinsi (UMP) bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkannya," ungkap dia.
Dia juga menambahkan bahwa terdapat beberapa pengecualian dalam ketentuan ini.
"Dikecualikan bagi aparatur sipil negara atau ASN, prajurit TNI/Polri. Dan persyaratan terakhir diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan," tuturnya.
Dengan demikian, pemerintah berharap bantuan ini dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi pekerja yang membutuhkan.