Pemprov Kalbar Genjot Perlindungan Pekerja, Target 1,2 Juta Orang Terlindungi pada 2026
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) bersama BPJS Ketenagakerjaan mempercepat perluasan cakupan Perlindungan Pekerja Kalbar, menargetkan 1,2 juta pekerja terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan pada akhir 2026. Upaya ini untuk mewujudk
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) bersama BPJS Ketenagakerjaan tengah berupaya keras mempercepat perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah ini diambil guna mencapai target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) sebesar 45,58 persen atau setara 1,2 juta pekerja terlindungi pada akhir tahun 2026. Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menegaskan komitmen Pemprov Kalbar untuk mengoptimalkan program ini demi kesejahteraan pekerja di wilayahnya.
Hingga bulan April 2026, cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalimantan Barat baru mencapai 27,68 persen, mencakup sekitar 720.877 pekerja formal dan informal. Angka ini menunjukkan adanya kesenjangan perlindungan yang cukup besar, sekitar 72,32 persen atau 1,88 juta pekerja, yang belum terakomodasi dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Oleh karena itu, percepatan program ini menjadi prioritas utama bagi pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mencapai target ambisius tersebut, Kalimantan Barat membutuhkan penambahan rata-rata sekitar 165 ribu peserta baru setiap bulannya hingga Triwulan IV 2026. Hal ini menuntut kerja ekstra dan sinergi yang solid dari berbagai pihak, termasuk perangkat daerah, badan usaha, serta pemerintah kabupaten atau kota. Kolaborasi erat ini diharapkan dapat mempercepat realisasi target perlindungan pekerja di seluruh wilayah Kalimantan Barat.
Target Ambisius Perlindungan Pekerja Kalbar
Berdasarkan data koordinasi teknis BPJS Ketenagakerjaan, target Universal Coverage Jamsostek Provinsi Kalbar pada tahun 2026 telah direvisi menjadi 45,58 persen. Angka ini setara dengan 1.201.040 tenaga kerja yang terlindungi dari total potensi pekerja eligible sebanyak 2.635.016 orang, berdasarkan data Sakernas. Kesenjangan perlindungan yang masih tinggi menjadi pemicu utama bagi Pemprov Kalbar untuk mengintensifkan upaya perluasan cakupan.
Wakil Gubernur Krisantus Kurniawan menekankan bahwa pencapaian target ini memerlukan upaya kolektif yang masif. Setiap bulan, sekitar 165 ribu peserta baru harus didaftarkan untuk memenuhi target yang ditetapkan hingga akhir 2026. Ini menunjukkan skala tantangan yang dihadapi namun juga komitmen kuat dari pemerintah daerah untuk memastikan lebih banyak pekerja mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial.
BPJS Ketenagakerjaan juga telah menetapkan peta jalan yang agresif untuk percepatan perluasan kepesertaan sepanjang tahun 2026. Target kepesertaan pada Triwulan II ditetapkan sebesar 33,05 persen atau 870.872 pekerja. Selanjutnya, Triwulan III menargetkan 39,31 persen atau 1.035.824 pekerja, dan pada Triwulan IV diharapkan mencapai 45,58 persen atau 1.201.040 pekerja terlindungi.
Strategi dan Dukungan Pemerintah Daerah
Pemprov Kalbar terus mendorong peningkatan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk perlindungan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja rentan. Melalui hasil Rakortekrenbang, perlindungan pekerja rentan melalui APBD Provinsi Kalbar ditargetkan menjangkau 25.350 pekerja. Sementara itu, dukungan APBD kabupaten/kota ditargetkan melindungi 110.560 pekerja, menunjukkan komitmen finansial yang kuat dari pemerintah daerah.
Selain itu, Pemprov Kalbar juga telah membentuk Tim Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jamsostek Provinsi Kalbar. Tim ini melibatkan lintas instansi, termasuk Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, guna memperkuat pengawasan dan kepatuhan hukum para pemberi kerja. Pembentukan tim ini merupakan langkah strategis untuk memastikan semua pihak mematuhi regulasi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.
Wakil Gubernur Krisantus Kurniawan mengajak seluruh bupati dan wali kota di 14 kabupaten/kota se-Kalbar untuk bergerak bersama memperluas perlindungan pekerja. Fokus utama adalah pekerja rentan, integrasi kepesertaan dengan perizinan usaha, serta memastikan pekerja seperti perangkat desa, guru honorer, hingga sektor perkebunan dan perikanan mendapatkan perlindungan dasar yang layak. Pendekatan holistik ini diharapkan dapat mencakup seluruh lapisan pekerja di Kalimantan Barat.
Peta Jalan dan Regulasi Pendukung
Percepatan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalbar juga diperkuat dengan dukungan regulasi daerah yang solid. Saat ini, terdapat 14 produk hukum yang mendukung penyelenggaraan program tersebut. Regulasi ini terdiri atas satu Peraturan Gubernur, 10 Peraturan Bupati/Wali Kota, dan tiga surat edaran kepala daerah, menunjukkan kerangka hukum yang komprehensif.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan juga telah masuk dalam indikator makro pembangunan daerah. Hal ini tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kalbar 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Integrasi ini menegaskan pentingnya program jaminan sosial sebagai bagian integral dari visi pembangunan jangka panjang Kalimantan Barat.
BPJS Ketenagakerjaan turut menyiapkan strategi perluasan kepesertaan melalui pendekatan penganggaran maupun non-anggaran. Strategi ini mencakup penguatan kepatuhan hukum, integrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) dan pelayanan publik daerah, serta pelibatan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Kolaborasi erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kejaksaan Tinggi, dan dunia usaha diharapkan dapat mewujudkan visi 'Kerja Keras Bebas Cemas' demi kesejahteraan pekerja di Kalimantan Barat.
Sumber: AntaraNews