Pemkab Kudus Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan Melalui BPJAMSOSTEK di Tahun 2026

Pemerintah Kabupaten Kudus melanjutkan komitmennya terhadap Perlindungan Pekerja Rentan Kudus dengan mempertahankan kepesertaan 30.264 pekerja dalam program BPJAMSOSTEK pada tahun anggaran 2026.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkab Kudus Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan Melalui BPJAMSOSTEK di Tahun 2026
Pemerintah Kabupaten Kudus memastikan keberlanjutan Perlindungan Pekerja Rentan Kudus bagi 30.264 orang melalui BPJAMSOSTEK pada tahun anggaran 2026, dengan iuran dibiayai APBD. (AntaraNews)

Pemerintah Kabupaten Kudus menegaskan kembali komitmennya dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada warganya. Sebanyak 30.264 pekerja rentan di wilayah Kudus akan terus mendapatkan perlindungan BPJAMSOSTEK pada tahun anggaran 2026. Program ini menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari risiko kerja.

Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memastikan kesejahteraan pekerja rentan di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Iuran kepesertaan mereka akan ditanggung sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kudus. Hal ini diungkapkan oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakoris dalam sebuah diskusi.

Program jaminan sosial ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) dengan besaran iuran Rp16.800 per bulan per peserta. Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para pekerja rentan di Kudus.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menjelaskan bahwa jumlah pekerja rentan yang didaftarkan pada tahun 2026 masih sama dengan tahun sebelumnya. Sebanyak 30.264 orang tetap menjadi prioritas utama. Keputusan ini diambil mengingat kondisi keuangan daerah yang belum memungkinkan penambahan peserta baru.

Prioritas utama Pemkab Kudus saat ini adalah mempertahankan peserta yang sudah terdaftar agar tidak kehilangan perlindungan. Langkah ini menunjukkan fokus pemerintah daerah pada keberlanjutan program. Sam’ani menegaskan bahwa penambahan jumlah peserta akan dipertimbangkan jika kondisi keuangan daerah membaik di masa mendatang.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) menjadi fokus utama. Kedua program ini memberikan manfaat penting bagi pekerja rentan saat menghadapi risiko di tempat kerja. Iuran bulanan sebesar Rp16.800 per peserta dibayarkan melalui APBD Kudus.

Selain mempertahankan peserta yang ada, Pemkab Kudus juga menggagas program inovatif bernama “ASN Peduli”. Program ini bertujuan untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial. Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kudus diajak untuk berpartisipasi aktif.

Melalui “ASN Peduli”, setiap ASN diharapkan dapat membantu mendaftarkan pekerja rentan di lingkungan sekitar mereka, seperti asisten rumah tangga, guru ngaji, atau tetangga. ASN dapat menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi satu orang pekerja rentan. Bupati Sam’ani Intakoris mengimbau para ASN untuk berpartisipasi sesuai kemampuan masing-masing, sebagaimana yang telah ia lakukan dengan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan kedua orang tuanya.

Inisiatif ini juga sejalan dengan upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam mendorong pemberi kerja mendaftarkan karyawannya. Masih banyak pekerja, terutama penerima upah di luar kategori rentan, yang belum terdaftar. Dukungan dari Pemkab Kudus diharapkan dapat mempercepat cakupan kepesertaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Dewi Mulya Sari, mengapresiasi langkah Pemkab Kudus. Program ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja, khususnya sektor rentan. BPJS Ketenagakerjaan, yang juga dikenal sebagai BPJAMSOSTEK, adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja.

Respons positif dari Pemkab Kudus menunjukkan kepedulian tinggi terhadap warganya, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor informal atau dengan pendapatan tidak menentu. Jaminan sosial memberikan rasa aman dan mengurangi beban finansial saat terjadi musibah. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja Indonesia melalui empat program perlindungan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Hingga saat ini, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Kudus telah mencapai 220.844 orang. Angka ini mencerminkan peningkatan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial. Namun, upaya perluasan cakupan masih terus dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan sangat krusial untuk memastikan bahwa semakin banyak pekerja mendapatkan hak perlindungan mereka. Program seperti "ASN Peduli" menjadi jembatan penting untuk mencapai tujuan tersebut.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi