Pemerintah Papua Selatan Genjot Cakupan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Fokus Lindungi Pekerja Informal
Pemerintah Provinsi Papua Selatan serius memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja informal, dengan alokasi anggaran Rp1,5 miliar meskipun partisipasi masih rendah.
Pemerintah Provinsi Papua Selatan mengambil langkah signifikan untuk memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Upaya ini dilakukan mengingat partisipasi di wilayah timur Indonesia tersebut masih menjadi salah satu yang terendah secara nasional. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih luas kepada seluruh lapisan pekerja di provinsi tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral Papua Selatan, Lemberthus Ignasius Fatruan, menyatakan bahwa pemerintah daerah telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi kerangka hukum yang kuat untuk mempercepat pendaftaran dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kebijakan ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pekerja yang sebelumnya belum terlindungi.
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, pemerintah provinsi juga telah meluncurkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU). Pekerja informal dan mandiri merupakan mayoritas angkatan kerja di Papua Selatan, sehingga perlindungan ini sangat krusial untuk mengurangi kerentanan mereka. Langkah ini menunjukkan fokus pemerintah pada kelompok pekerja yang paling membutuhkan.
Upaya Pemerintah Provinsi untuk Perlindungan Pekerja
Pemerintah Provinsi Papua Selatan tidak hanya berhenti pada regulasi, tetapi juga mengimplementasikannya dengan dukungan anggaran. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, pemerintah provinsi mengalokasikan dana sebesar Rp1,5 miliar. Anggaran ini ditujukan untuk mendanai perlindungan jaminan sosial bagi lebih dari 7.400 pekerja bukan penerima upah.
Lemberthus Ignasius Fatruan menegaskan bahwa alokasi dana ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk mengurangi kerentanan di kalangan pekerja informal. Perlindungan ini mencakup jaminan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua, yang sangat penting bagi keberlangsungan hidup pekerja dan keluarga mereka. Kebijakan ini juga selaras dengan peningkatan upah minimum provinsi (UMP).
Dewan pengupahan provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Selatan sekitar Rp4,5 juta per bulan, meningkat sekitar 0,5 persen dari Rp4,285 juta sebelumnya. Kenaikan UMP ini bertujuan untuk menyeimbangkan perlindungan pekerja dengan keberlanjutan bisnis di wilayah tersebut. Penetapan UMP ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi.
Tantangan Rendahnya Partisipasi Jaminan Sosial
Meskipun berbagai kebijakan dan upaya telah digulirkan, cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di Papua Selatan masih menghadapi tantangan besar. Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara, dan Papua, Kuncoro Budi Winarno, mengungkapkan bahwa partisipasi di Papua Selatan masih jauh di bawah target nasional. Data menunjukkan bahwa Universal Coverage Jamsostek di Papua Selatan baru mencapai 24,24 persen per November 2025.
Kuncoro Budi Winarno memperkirakan bahwa lebih dari 100.000 pekerja di provinsi tersebut masih berada di luar sistem BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi ini menyebabkan mereka tidak memiliki perlindungan formal terhadap berbagai risiko kerja. Jumlah ini mencerminkan skala tantangan yang harus dihadapi oleh pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dari total pekerja yang belum terlindungi, sekitar 19.800 di antaranya bekerja di sektor formal, sementara sekitar 80.000 lainnya merupakan pekerja di sektor informal. Angka ini menyoroti kebutuhan akan pendekatan yang lebih terarah dan insentif yang menarik untuk mendorong pendaftaran. Tanpa perlindungan ini, pekerja rentan terhadap dampak finansial yang signifikan akibat kecelakaan kerja atau kondisi lainnya.
Langkah Strategis untuk Peningkatan Cakupan
Pemerintah Provinsi Papua Selatan menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi secara erat dengan BPJS Ketenagakerjaan dan para pengusaha. Koordinasi ini penting untuk mengatasi kesenjangan cakupan dan memastikan bahwa lebih banyak pekerja dapat menikmati manfaat jaminan sosial. Langkah ini dianggap krusial untuk mencapai target cakupan yang lebih luas.
Perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan diposisikan sebagai pilar utama dalam kebijakan ketenagakerjaan dan kesejahteraan di Papua Selatan. Dengan adanya perlindungan yang memadai, diharapkan kualitas hidup pekerja dapat meningkat, dan mereka dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif. Ini juga merupakan investasi jangka panjang untuk stabilitas sosial dan ekonomi daerah.
Pemerintah daerah akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya jaminan sosial. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan kesadaran pekerja dan pengusaha untuk berpartisipasi dalam program BPJS Ketenagakerjaan akan meningkat. Upaya kolektif ini diharapkan dapat mewujudkan Papua Selatan yang lebih sejahtera dengan perlindungan pekerja yang komprehensif.
Sumber: AntaraNews