Vonis Lengkap 11 Terdakwa Kasus Korupsi Kepengurusan Sertifikat K3 Kemenaker, Noel Ebenezer Dihukum Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
11 terdakwa itu menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/6) kemarin.
Kasus korupsi pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjan (Kemenaker) menyeret total 11 terdakwa dengan rincian dua pihak swasta dan sisanya adalah penyelenggara negara. Termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel 'Noel' Ebenezer.
Berikut rangkuman vonis terhadap 11 terdakwa disampaikan Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6).
Daftar Vonis 11 Terdakwa
1. Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel 'Noel' Ebenezer divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, membayar denda Rp200 juta subsider pidana 90 hari kurungan dan uang pengganti Rp3,435 miliar subsider 1 tahun pidana kurungan. Putusan Noel ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 5 tahun penjara.
2. Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, Fahrurozi divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan dan uang pengganti Rp35 juta subsider 1 tahun pidana kurungan.
3. Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025, Hery Sutanto divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan dan uang pengganti Rp7.591.120.000 subsider 2 tahun pidana kurungan.
4. Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025, Subhan divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan dan uang pengganti Rp1.948.722.222 subsider 1 tahun pidana kurungan.
5. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022, Gerry Aditya Herwanto Putra divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan dan uang pengganti Rp828.500.000 subsider 1 tahun.
6. Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, Sekarsari Kartika Putri divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp900 juta) subsider 1 tahun pidana kurungan.
7. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020, Anitasari Kusumawati divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan dan uang pengganti Rp1,35 miliar subsider 1 tahun pidana kurungan.
8. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, Supriadi, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan dan uang pengganti Rp3 miliar subsider 1 tahun pidana kurungan.
9. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan dan uang pengganti Rp36.043.321.360 miliar subsider 1 tahun pidana kurungan.
Dua terdakwa lainnya, berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Temurila dan terdakwa Miki Mahfud divonis pidana penjara masing-masing selama 1,5 tahun denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan.