Pembuat Video Porno 'Bandar Bergetar' Jadi Tersangka dan Ditahan, Polisi Bongkar Jejak Digitalnya
Dalam proses penyidikan, polisi sempat menghadapi sejumlah kendala karena sebagian besar barang bukti digital yang berkaitan dengan kasus tersebut telah dihapus
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang resmi menetapkan tersangka dan menahan seorang pria berinisial SAE (26) yang diduga terlibat dalam produksi serta penyebaran video pornografi melalui jaringan grup VIP Telegram.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan menjadi tersangka.
"Sudah kami tetapkan tersangka dan kami tahan. Sedangkan penahanan telah melalui proses penyidikan dan kantongi barang bukti," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, Jumat (5/6).
Ditahan Usai Status Hukum Naik Menjadi Tersangka
Maulidya menjelaskan, SAE mulai menjalani penahanan di Mapolres Batang pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB setelah penyidik menetapkan statusnya sebagai tersangka.
"Penyidik harus mulai penelusuran dari awal setelah telepon genggam dan sejumlah percakapan yang berkaitan dengan perkara tersebut tidak lagi ditemukan," ujarnya.
Penyidikan Bandar Terkendala Hilangnya Barang Bukti
Selain menetapkan SAE sebagai tersangka, polisi juga terus mendalami peran pihak lain yang diduga menjadi bandar dalam jaringan penyebaran konten pornografi tersebut.
Menurut Maulidya, proses penyelidikan terhadap bandar telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, upaya pengungkapan kasus sempat terhambat karena sejumlah barang bukti penting tidak lagi tersedia.
"Untuk bandar, kemarin sudah kami naikkan ke tahap penyidikan, hambatannya karena barang bukti dihilangkan, HP hilang dan bukti percakapan juga sudah tidak ada, sehingga kami harus mulai dari nol," jelasnya.
Meski demikian, hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik berhasil memperkuat keterangan yang sebelumnya telah diperoleh dari sejumlah pihak yang telah dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan forensik digital, penyidik menemukan perangkat milik tersangka digunakan dalam proses pembuatan video yang kemudian beredar luas di masyarakat.
Polisi juga memastikan sejumlah file yang ditemukan memiliki keterkaitan langsung dengan video yang menjadi objek penyidikan.
"Kalau dari Hanpone yang kami periksa memang ditemukan bukti produksi dan hasil fotonya terbukti berasal dari perangkat tersebut," jelasnya.
Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, SAE dijerat Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait pembuatan, transmisi, produksi, dan distribusi konten bermuatan pornografi.
Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka mencapai maksimal 10 tahun penjara.
Kasus yang dikenal publik dengan sebutan "Bandar Bergetar" sebelumnya sempat menjadi perbincangan luas di media sosial dan berbagai grup percakapan warga di Batang maupun sejumlah daerah lainnya di Jawa Tengah.
Viralnya video tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat sekaligus mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas jaringan penyebaran konten pornografi digital hingga ke akar-akarnya.